Langgam.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua tersangka atas kasus pemukulan terhadap pemuda yang mengalami keterbelakangan mental yang terjadi di Pasar Batusangkar, Senin (9/7/2019) kemarin. Sebelumnya, dalam peristiwa ini Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Menurut Kapolsek Lima Kaum, Iptu Aljufrimal, satu orang yang awalnya diduga terlibat ternyata tidak terbukti ikut dalam aksi pemukulan. Dengan demikian, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk dua orang tersangka ini atas nama Irwan Chandra dan Jefri Yandes, sudah keluar 'sprin' penahannya sejak kemarin hingga 20 hari ke depan. Yang satu lagi hanya membantu melerai, jadi tidak kami tetapkan tersangka," kata Aljufrimal saat dihubungi langgam.id, Kamis (11/7/2019).
Ia mengatakan, korban bernama Randi memang tunagrahita. Korban sehari-hari hidup dan beraktivitas di Pasar Batusangkar. Pemukulan ini, kata Aljufrimal, dipicu karena tersangka tidak diterima diludahi oleh korban.
"Memang Randi dengan kondisinya meludahi para tersangka. Jadi karena tidak terima diludahi, tersangka memarahi korban. Korban sempat membalas makian korban, namun tersangka tambah kesal sehingga langsung melakukan pemukulan," kata dia.
Menurut pengakuannya, kata Aljufrimal, para tersangka menyesali perbuatannya dan tidak menyangka kasus ini akan berujung ke ranah hukum. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan lima tahun," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah aksi pemukulan yan dilakukan oleh tersangka viral di media sosial (medsos). Video berdurasi 29 detik itu pertama kali diposting oleh akun Facebook bernama Amelia Ayu dan telah dibagikan oleh ratusan netizen.
Namun pada Selasa (9/72019) malam, dari pengamatan langgam.id video itu ternyata telah dihapuskan oleh Amelia Ayu. Belum jelas kenapa hingga akhirnya video tersebut dihapus. (Irwanda/HM)