Langgam.id - Sebanyak 93 orang narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Padang Panjang (Rupajang) mendapatkan remisi di hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia. Satu dari 93 orang itu langsung dinyatakan bebas.
"Dari sekian banyak WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang kami bina, Alhamdulillah satu orang saat ini langsung bebas dan 92 lainnya mendapatkan remisi khusus," kata Kepala Rupajang, Rudi Kristiawan, Selasa (17/8/2021).
Remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Padang Panjang usai upacara pengibaran bendera HUT RI, menyerahkan remisi secara simbolis di depan halaman Balai Kota. Penyerahan remisi juga akan dilakukan oleh pihak Kemenkumham di rutan.
Baca juga: Puan Maharani Pakai Tingkuluak Balenggek Saat HUT RI, PDIP: Ikatan Emosional
Saat ini, kata Rudi, total penghuni Rupajang sebanyak 157 orang. Pemberian remisi tersebut, keta dia, merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat yang berlaku.
"Saya berharap dengan pemberian remisi ini, dapat memberikan harapan bagi WBP agar terus mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri," ujarnya
"Supaya ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat," imbuh Rudi.