9.200 KK Terdampak Covid-19 di Solsel Terima Bantuan Sembako

Langgam.id-sembako

Bupati Solsel Khairunas menyerahkan bantuan sembako kepada warga terdampak covid-19 di Nagari Abai. [foto: Pemkab Solsel]

Langgam.id - Sebanyak 9.200 kepala keluarga (KK) yang tersebar di setiap nagari di Solok Selatan menerima sembako dari Pemkab  Solsel.

Bantuan sembako itu dibagikan untuk masyarakat yang terdampak covid-19.

Bupati Solsel Khairunas menyerahkan secara simbolis 383 paket sembako kepada warga terdampak covid-19 di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Jumat (24/12/2021).

Khairunas mengungkapkan, bahwa bantuan terhadap masyarakat terdampak covid-19 ini akan berlanjut sampai tahun 2024.

‘’Ini merupakan wujud hadirnya pemerintah di tengah masyarakat terutama di masa pandemi covid-19, untuk mewujudkan masyarakat Solok Selatan Maju dan Sejahtera,’’ ujarnya dilansir dari Instagram Pemkab Pessel @solokselatankab, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Pasar Baru Muara Labuh Solsel Terbakar, Bupati Minta Pastikan Penyebab

Penyerahan paket sembako di Nagari Abai ini juga didampingi oleh Wakil Bupati Yulian Efi, Sekdakab dan kepala OPD terkait.

Baca Juga

Miko Kamal
Tugas Penting Menunggu Kadis Pendidikan Baru
Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara