• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

83 Ormas Terdata di Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh

Redaksi
15/07/2022 | 17:17 WIB
A A

Langgam.id – Asisten III Pemko Payakumbuh, Ifon Satria Chan, membuka rapat rencana kerja fasilitasi dan pengawasan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Payakumbuh tahun 2022 di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Jumat (15/7/2022).

Rapat tersebut dimoderatori oleh Kakan Kesbangpol Dipa Surya Persada yang baru menjabat lebih kurang dua bulan.

Baca Juga

Dukung Ciptakan 100 Ribu Enterprenuer, Disnakerperin Payakumbuh Gelar Pelatihan Menjahit

5.673 Kendaraan Sudah Terdaftar, Posko MyPertamina untuk BBM Subsidi di Sumbar Diperluas

Kegiatan ini juga a dihadiri perwakilan Kodim 0306/50 Kota, Polres, Kejari, Kabag Hukum Pemko, serta OPD terkait.

Ifon mengatakan, untuk organisasi masyarakat yang ada di Kota Payakumbuh bisa dikontrol segala kegiatan yang dilaksanakannya agar tidak menyalahi dasar hukum ormas yang telah diatur dalam UUD 45.

Ia mengungkapkan, bahwa ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.

“Sesuai dengan tujuan pendirian ormas dan fungsi ormas tersebut sampai adanya hak-hak ormas tersebut dengan melaksanakan sesuai dengan kewajibannya,” jelas Ifon.

Ifon berharap, di Kota Payakumbuh terjaga situasi yang kondusif dan damai, tidak ada pertikaian dan gesekan antar ormas maupun dengan pemerintah.

Sementara itu, Kakan Kesbangpol Dipa Surya Persada menegaskan perlu dilakukan pengawasan oleh Tim Fasilitasi ormas-ormas yang ada di Kota Payakumbuh. Saat ini ormas yang terdata di kantor kesbangpol berjumlah sebanyak 83 ormas dari berbagai bidang dan kalangan.

Dengan diskusi yang berlangsung alot dari peserta rakor tersebut intinya pengontrolan dari setiap ormas yang ada di bawah binaan masing-masing OPD. Untuk lebih jeli memfasilitasi kegiatan dengan kontrol yang jelas.

“Sinergi antar stakeholder terkait sangat diperlukan, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan mewaspadai adanya aktifitas-aktifitas yang menjurus kepada radikalisme,” harap Dipa.

Editor: Wista Yuki
Tags: PayakumbuhPemko Payakumbuh
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

03/08/2022 | 14:32 WIB
dprd-kota-padang-panjang-konsultasi-ke-dinas-kominfo-kota-pariaman

DPRD Kota Padang Panjang Konsultasi ke Dinas Kominfo Kota Pariaman

03/08/2022 | 12:36 WIB
Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

DPRD Sumbar Minta Semua Pihak Selesaikan Masalah Tawuran di Padang

03/08/2022 | 11:44 WIB
Pemko Gelar Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas, Dibuka Khusus untuk ASN Kota Padang

Pemko Gelar Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas, Dibuka Khusus untuk ASN Kota Padang

03/08/2022 | 10:20 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Dr. Zulfan Tadjoeddin, Associate Professor in Development Studies, Western Sydney University, Australia. (Foto: Dok Pribadi)

Ada Apa dengan Kapitalisme Religius (KR)?

30/07/2022 | 13:54 WIB

Mahasiswa KKN Unand Rayakan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam dengan Warga Desa Batang Tajongkek

31/07/2022 | 17:26 WIB
Langgam.id - Sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta UU Provinsi Sumbar direvisi.

Dinilai Diskriminatif, Aliansi Mentawai Bersatu Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi

01/08/2022 | 15:13 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In