Langgam.id – Sebanyak 80 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Dharmasraya mendapatkan remisi dari pemerintah. Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuantu Kerajaan di Lapas Gunung Medan usai memperingati Hari Kemerdakaan Republik Indonesia (RI).
Dalam sambutannya, Sutan membacakan pidato tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Dia mengatakan, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia.
"Rasa syukur untuk kemerdekaan itu tentunya milik segenap masyarakat Indonesia. Termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan dimana mereka tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Salah satunya hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi)," katanya, Senin (17/08/20) sebagaimana dirilis Pemkab Dharmasraya.
“Di tengah wabah covid-19, Lapas atau Rutan mendapat perhatian serius dari pemerintah. Karena sangat rentan dalam penyebaran covid-19. Untuk menangani hal tersebut, diambil kebijakan program asimilasi dan integrasi yang sampai Bulan Agustus 2020 telah diberikan kepada 40.504 warga binaan,” ungkap Yasonna dalam pidato
Sementara itu, Sutan juga mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Dia mengajak untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib.
"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur. Serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ujar Sutan saat membacakan pidato Menkumham.
Ditempat yang sama, Kepala Lapas Dharmasraya, Ahmad Junaidi mengatkan pemberian remisi umum sebanyak 80 orang tersebut terdiri dari berbagai kasus. 70 orang diantaranya sudah diberikan surat keterangan bebas hari ini, sedangkan 10 orang lainnya segera menyusul. (*/SS)