Langgam.id - Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terjaring dalam penangkapan oleh petugas keimigrasian di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar), terbukti tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
Diketahui, delapan WNA yang tertangkap itu berinisial HQ, LF, LY, PS, YZ, ZS, ZX dan LSH. Untuk LSH, ditetapkan menjadi tersangka.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono mengatakan, tujuh WNA lainnya akan dideportasi ke negara asalnya. Sedangkan yang satunya, inisial LSH akan terancam denda dan pidana.
"Ancaman hukumannya denda dan pidana. Sebab, tersangka LSH ini memenuhi unsur pasal 122 huruf A dan Pasal 123 huruf B UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka itu saat diperiksa, terbukti tidak masuk dalam daftar crew list," katanya, Jumat (26/5/2023).
Novianto menambahkan, kronologi penangkapan delapan WNA itu bermula dari hasil operasi mandiri di Kabupaten Pasaman. Dalam operasi mandiri itu, menurutnya petugas terkait juga menemukan 23 WNA lainnya. Namun mereka terbukti memiliki dokumen imigrasi resmi.
Sedangkan untuk WNA yang dideportasi, terangnya, mereka semua bekerja sebagai penambang biji besi di sebuah perusahan di kabupaten tersebut.
Untuk LSH yang telah ditetapkan tersangka, katanya, diamankan saat berada di sebuah kapal MV Flying Fish di perairan Air Bangis.
"WNA itu masuk ke Sumbar diduga melalui jalur udara. Dugaan kami terungkap saat petugas keimigrasian melakukan operasi mandiri awal Mei 2023. Petugas mendapat data bahwa WNA yang diamankan itu masuk melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan," ujarnya. (yki)