Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Solok mengamankan delapan orang diduga terlibat permainan judi jenis ceki dan kartu remi di Jorong Padang Kunyik, Nagari Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (30/11/2019) malam.
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KD (70), DD (36), DN (40) dan DI (31). Pelaku ketahuan bermain judi kartu Remi. Sedangkan SK (42), RF (55), AM dan AW (64) bermain judi kartu ceki.
Para pelaku merupakan warga Nagari Selayo, Kabupaten Solok. Dari penangkapan pelaku juga disita ratusan uang tunai sebagai taruhan.
Kapolres Solok, AKBP Ferry Irawan membenarkan penangkapan terhadap delapan pelaku judi tersebut. Selain itu, pihaknya juga ikut menggelandang pemilik warung berinisial AF (23) yang menyediakan tempat untuk bermain.
"Dari meja judi kartu ceki kami mengamankan uang tunai sebesar Rp151 ribu. Sementara dari meja judi kartu remi Rp245 ribu," ujar Ferry, Minggu (1/12/2019).
Ia mengatakan, setelah terbukti pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Hingga, kini, pelaku terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Para pelaku judi dan pemilik warung digelandang petugas ke Mapolres Solok guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (*/Irwanda/RC)