8 Atlet PON Sumbar Belum Bisa Pulang karena Positif Covid-19

Klasemen pon sumbar, pon merauke, atlet pon covid-19, atlet pon sumbar covid-19

Lokasi PON Papua [dok.Kemenpora]

Langgam.id-Sebanyak delapan atlet asal Sumatra Barat (Sumbar) menjalani isolasi setelah hasil tes swab menyatakan mereka positif covid-19 di Kota Jayapura, Provinsi Papua. Mereka sebelumnya ikut berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

Humas KONI Sumbar Rahmatul Akbar mengatakan para atlet dinyatakan positif covid-19 saat menjalani tes swab pada Jumat (15/10/2021). Mereka direncanakan pulang ke Sumbar besoknya Sabtu (16/10/2021), namun tidak jadi karena dinyatakan positif covid-19.

"Mereka masih menjalani isolasi, kemaren Senin (18/10/2021) mereka sudah tes swab lagi dan sekarang masih menunggu hasilnya, kalau sudah negatif mereka bisa pulang," katanya Selasa (19/10/2021).

Kalau mereka dinyatakan masih positif, maka isolasi dilanjutkan. Biasanya jika tetap positif, isolasi dilanjutkan selama sekitar lima hari dan diambil tes swab lagi sampai negatif. Mereka diisolasi di atas kapal KM Tidar yang disediakan oleh panitia di Kota Jayapura.

Delapan yang menjalani isolasi terdiri dari tujuh orang atlet dayung dan satu atlet gulat. Atlet gulat yang positif ini sebelumnya bertanding di Merauke dan dibawa ke Kota Jayapura agar menjalani isolasi terpusat.

Baca juga: PON XX Papua Usai: Jabar Juara Umum, Sumbar Peringkat 15

"Mereka semua dalam kondisi baik, pengurus juga tidak pula meninggalkan, ada yang mendampingi dan menunggu sampai semua dinyatakan negatif Covid-19, tapi tidak di atas kapal," katanya.

Semua atlet ini menurutnya dalam kondisi baik. Semua kebutuhan ditanggung oleh PB PON seperti makanan, obatan, dan kebutuhan sehari-hari.

Diketahui, tim dayung Sumbar dalam PON XX Papua 2021 berhasil membawa pulang dua medali perunggu.

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar