Langgam.id - Sebanyak tujuh perusahan diputuskan melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 pasal 19 huruf C tentang monopoli minyak goreng.
Putusan itu dikeluarkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU. Putusan tercatat dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022, pada Jumat, 26 Mei 2023.
Salah satu perusahaan yang terbukti melanggar pasal 19 huruf C Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tersebut adalah produsen minyak goreng yang berlokasi di Padang, Sumatra Barat. Yaitu PT Incasi Raya.
Sedangkan enam perusahaan lainnya ialah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.
"Menyatakan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII dan terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 19 huruf C Undang-undang nomor 5 Tahun 1999," bunyi poin ke 3 putusan KPPU seperti dikutip dari Tempo.co pada Sabtu (27/5/2023).
Dalam putusan KPPU itu disebuatkan bahwa tujuh perusahaan yang melanggar pasal 19 huruf C UU Nomor 5 tahun 1999 dikenai denda. Besaran denda setiap perusahaan berbeda-beda.
"Disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 4258q2 (pendapatan denda pelanggaran bidang persaingan usaha)," bunyi diktum putusan keempat.
PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah Rp1 miliar. PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sebesar Rp15, 246 miliar. PT Incasi Raya membayar denda sebesar Rp1 miliar. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda sebesar Rp40,887 miliar.
Selanjutnya, PT Budi Nabati Perkasa membayar denda sebesar Rp1,764 miliar. PT Multimas Nabati Asahan didenda Rp8,018 miliar. Sedangkan PT Sinar Alam Permai didenda Rp3,365 miliar.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa pembayaran denda oleh tujuh perusahaan ini dilakukan paling lama 30 hari sejak putusan ini berkaitan hukum tetap. Juga disebut perusahaan yang bersalah ini mesti membawa salinan bukti pembayaran ke KPPU.
Diketahui, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat sewaktu harga minyak goreng melejit. Perkara itu lalu terdaftar dengan nomor register 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa ada 27 terlapor dalam yang diduga melanggar dua pasal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu Pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa. (*/yki)