7 Kabupaten di Sumbar Ini Masih Kekurangan Anggaran untuk Pilkada 2020

KPU Pilkada 2020

Kantor KPU Sumbar (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Sebanyak tujuh kabupaten di Sumatra Barat (Sumbar) yang akan menggelar Pilkada pada 2020, masih kekurangan anggaran.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen menyampaikan kekurangan dana itu saat rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Sumbar dengan kepala daerah se-Sumbar di Hotel Pangeran, Padang, Senin (25/11/2019).

Kekurangan tersebut jumlah totalnya sekitar Rp30 miliar. Dia menyebutkan tujuh daerah yang masih kekurangan yaitu di Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak Rp5 miliar, Sijunjung Rp2,6 dan Kabupaten Padang Pariaman Rp10,5 milliar.

Selanjutnya, Kabupaten Agam Rp2,8 milliar, Limapuluh Kota Rp3,9 milliar, Pasaman Rp2,9 milliar dan Dharmasraya kurang Rp2 milliar lagi.

"Kita berharap ini menjadi perhatian bagi kepala daerah tujuh kabupaten itu. Agar bupati segera berkoordinasi dengan KPU kabupaten kota masing-masing," katanya,

Amnasmen juga meminta hal ini secepatnya dibicarakan bupati dengan duduk bersama KPU masing-masing, karena proses pilkada 2020 akan segera dimulai. Jangan sampai kekurangan dana membuat proses pilkada 2020 terganggu.

"Sejauh ini proses pilkada berjalan dengan baik. Tetapi ini penting kami sampaikan, proses tahapan yang berjalan perlu menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Dia mengatakan pada 9 Desember 2019 mendatang KPU juga mulai menerima pendaftaran untuk calon independen di seluruh kabupaten/kota. Proses tersebut tentu membutuhkan dukungan dana agar dapat berjalan dengan baik

"Desember kami sudah mempersiapkan hal yang membutuhkan anggaran, kebutuhan dana tentu berkonsekuensi terhadap penyelenggaraan," ujarnya.

Amnasmen berharap proses pilkada nanti dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Sehingga bisa terpilih kepala daerah yang baik, berintegritas, dan mengabdi kepada kepentingan masyarakat banyak.

Amnasmen mengatakan kekurangan anggaran terjadi karena ada penambahan honor bagi badan ad hoc penyelenggara pilkada. Kenaikan anggaran itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan no 5-735/MK.02/2018 soal kekurangan dana badan adhoc.

Dia mengatakan surat edaran diberikan setelah semua proses NPHD pilkada Sumbar selesai sekitar 2 minggu lalu. Sehingga ditemukan ada kekurangan anggaran dengan adanya surat edaran tersebut. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik
Gubernur Sumbar Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan Pagi Ini
dkpp bukittinggi
Jawaban KPU dan Bawaslu Kota Solok Terkait Aduan Mantan Kepala DPMPTSP di Sidang DKPP
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Melindungi Petani dari Imbas Pandemi
Nofi Candra Ajak Warga Dukung Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Pimpin Solok
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran