7 Bulan, Polda Sumbar Menangkan 29 Gugatan Praperadilan Status Tersangka

Kasus Buka Paksa Peti | Indra Catri Tersangka | bupati agam tersangka | Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, penyalahgunaan dana MTQ Nasional

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Sepanjang Januari hingga Juli 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 29 gugatan praperadilan yang diajukan para penggugat lantaran tidak menerima terkait status sebagai tersangka.

Dari total gugatan praperadilan itu, Polda Sumbar berhasil memenangkan semuanya. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

"Para penggugat rata-rata memang karena merasa penetapan statusnya sebagai tersangka itu tidak cukup bukti. Tapi seluruh gugatan selalu kami menangkan," kata Satake Bayu, Senin (10/8/2020).

Satake Bayu mengungkapkan, gugatan praperadilan yang paling banyak terjadi di Kabupaten Agam dengan total 11 gugatan. Selanjutnya, disusul Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 9 gugatan. Selebihnya, berada di beberapa kabupaten dan kota lainnya.

Praperadilan itu bagian dari proses penyidikan, dan itu adalah hak tersangka. Pada praperadilan, Polda Sumbar serta Polres jajaran selalu siap dalam menghadapi hal tersebut.

"Rata-rata mereka mengajukan praperadilan karena faktor sebagai tersangka. Kemudian hal-hal yang lain berkaitan dengan penyidikan," ujarnya.

Menangnya dalam sidang praperadilan, kata Satake Bayu, membuktikan bahwa pihaknya melaksanakan tugasnya dengan baik serta sesuai ketentuan yang berlaku. "Itu bagian dari profesionalisme pelaksanaan tugas kami, membuktikan melaksanakan SOP yang ada," tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta melantik satu-satunya Polwan menjabat sebagai Kapolsek di Sumbar. Dia adalah AKP Herlina.
Kapolda Sumbar Lantik Polwan Satu-satunya Jadi Kapolsek, Bertugas di Mentawai
Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang