52 ASN Langgar Netralitas di Pilkada Sumbar, Paling Banyak di Pasaman

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengungkapkan bahwa penetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah rencananya akan dilaksanakan

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas saat gelaran Pilkada Serentak 2020. ASN pelanggar paling banyak berasal dari Kabupaten Pasaman.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan data tersebut merupakan catatan sampai 26 Oktober 2020. Semuanya telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jenis pelanggaran ASN itu rata-rata menghadiri acara pasangan calon.

"Sebagian besar pelanggaran terjadi di masa kampanye ini karena memberikan dukungan melalui media sosial, ada juga yang melakukan pendekatan ke salah satu calon," katanya di Bawaslu Sumbar, Selasa (27/10/2020).

Pelanggaran itu terjadi hampir di seluruh kabupaten kota di Sumbar. Pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Pasaman yaitu 16 orang. Mereka memberikan dukungan di media sosial yang terjadi di masa kampanye.

Selain 52 orang ini, masih ada lagi ASN yang melanggar netralitas dan prosesnya sedang berjalan. Pihaknya belum memastikan berapa ASN lagi yang melanggar karena masih menunggu data dari Bawaslu kabupaten kota.

"Prosesnya di Bawaslu kabupaten kota, kita minta datanya yang sudah disampaikan saja, kita nanti laporkan ke KASN dan mereka merekomendasikan sanksi ke pejabat pembina kepegawaian di daerah," ujarnya.

Mereka yang telah diberikan sanksi sebagian besar diberikan sanksi tingkat sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Namun untuk pelanggaran ASN selama masa kampanye Bawaslu Sumbar belum mendapatkan informasi.

"Kita belum menerima tindak lanjut KASN, biasanya kalau sudah ada sanksi maka juga ditembuskan ke Bawaslu sehingga diketahui sanksi yang diberikan ke ASN tersebut," katanya.

Dirinya juga mengingatkan agar ASN tidak masuk ke ranah aktivitas politik. Sebab hal itu melanggar netralitas ASN sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Ke depannya diharapkan tidak ada lagi pelanggaran netralitas ASN. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Bawaslu Pasaman laporkan Bupati Pasaman sekaligus petahana pada Pillkada serentak 2024, Sabar AS terkait pelanggaran tindak pidana
Dilaporkan dalam Kasus Tindak Pidana Pemilu, Bupati Pasaman Sudah Jalani Sidang Ketiga
Berikut Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak di Sumbar
Berikut Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak di Sumbar
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
KPU Sumbar berencana akan menetapkan pemenang Pilkada 2024, Mahyeldi-Vasko sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2025-2029
Mahyeldi-Vasko Harap Pilkada Sumbar 2024 Berlangsung Tanpa Dendam
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi menilai Yaqut Cholil Qoumas tak bijaksana sebagai Menteri Agama.
Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko Minta Maaf Catut Nama Gamawan Fauzi