52 ASN Langgar Netralitas di Pilkada Sumbar, Paling Banyak di Pasaman

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengungkapkan bahwa penetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah rencananya akan dilaksanakan

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas saat gelaran Pilkada Serentak 2020. ASN pelanggar paling banyak berasal dari Kabupaten Pasaman.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan data tersebut merupakan catatan sampai 26 Oktober 2020. Semuanya telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jenis pelanggaran ASN itu rata-rata menghadiri acara pasangan calon.

“Sebagian besar pelanggaran terjadi di masa kampanye ini karena memberikan dukungan melalui media sosial, ada juga yang melakukan pendekatan ke salah satu calon,” katanya di Bawaslu Sumbar, Selasa (27/10/2020).

Pelanggaran itu terjadi hampir di seluruh kabupaten kota di Sumbar. Pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Pasaman yaitu 16 orang. Mereka memberikan dukungan di media sosial yang terjadi di masa kampanye.

Selain 52 orang ini, masih ada lagi ASN yang melanggar netralitas dan prosesnya sedang berjalan. Pihaknya belum memastikan berapa ASN lagi yang melanggar karena masih menunggu data dari Bawaslu kabupaten kota.

“Prosesnya di Bawaslu kabupaten kota, kita minta datanya yang sudah disampaikan saja, kita nanti laporkan ke KASN dan mereka merekomendasikan sanksi ke pejabat pembina kepegawaian di daerah,” ujarnya.

Mereka yang telah diberikan sanksi sebagian besar diberikan sanksi tingkat sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Namun untuk pelanggaran ASN selama masa kampanye Bawaslu Sumbar belum mendapatkan informasi.

“Kita belum menerima tindak lanjut KASN, biasanya kalau sudah ada sanksi maka juga ditembuskan ke Bawaslu sehingga diketahui sanksi yang diberikan ke ASN tersebut,” katanya.

Dirinya juga mengingatkan agar ASN tidak masuk ke ranah aktivitas politik. Sebab hal itu melanggar netralitas ASN sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Ke depannya diharapkan tidak ada lagi pelanggaran netralitas ASN. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

BNNP Sumbar Gagalkan Penyeludupan 44 Kg Ganja di Pasaman, 3 Orang Diringkus
BNNP Sumbar Gagalkan Penyeludupan 44 Kg Ganja di Pasaman, 3 Orang Diringkus
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Remaja di Pasaman Meninggal Dicekik, Diduga Dipicu Pinjam HP
Pakar Soroti Penangan Bahaya Listrik di Pasaman: Investigasi Menyeluruh!
Pakar Soroti Penangan Bahaya Listrik di Pasaman: Investigasi Menyeluruh!
Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Kurir 16 Paket Besar Ganja di Pasaman
Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Kurir 16 Paket Besar Ganja di Pasaman
2 Hari Tak Pulang ke Rumah, Siswi SMP di Padang Dilaporkan Hilang
Misteri Hilangnya Balita di Pasaman, Sudah 5 Hari Dicari Tak Kunjung Ditemukan
anak hanyut di pantai gandoriah
Balita Hilang saat Bermain, Diduga Hanyut Terbawa Arus Sungai di Pasaman