5 TPS di Sumbar Gelar PSU

5 TPS di Sumbar Gelar PSU

Suasana TPS di Koto Kaciak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024). Foto: Yose Hendra

Padang — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumatra Barat pada 27 November 2024 tidak sepenuhnya berjalan mulus. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat mencatat adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) akibat pelanggaran administratif.

Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khaddafi, mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSU merupakan langkah tegas untuk memastikan setiap proses pemilu mematuhi aturan yang berlaku. "Terjadinya PSU menunjukkan komitmen penyelenggara Pemilu dalam menjaga integritas dan transparansi Pilkada," ujar Khaddafi, Selasa (3/12/2024).

Khaddafi menjelaskan, pelaksanaan PSU didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 112, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 50, serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. Penyebab utama PSU adalah adanya pemilih tambahan yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos di TPS tersebut.

"Sebagai contoh, di Tanah Datar, terdapat warga ber-KTP Padang dan Dharmasraya yang mencoblos di TPS setempat," jelas Khaddafi. Pelanggaran semacam ini dianggap mencederai prinsip keadilan dalam Pemilu dan menjadi alasan utama dilakukannya PSU.

Lima TPS Lakukan PSU

Berikut adalah lima TPS yang dijadwalkan melaksanakan PSU beserta jadwal pelaksanaannya:

  1. TPS 09 Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar (Selesai dilaksanakan)
  2. TPS 08 Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya (3 Desember 2024)
  3. TPS 01 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Mentawai (6 Desember 2024)
  4. TPS 02 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Mentawai (6 Desember 2024)
  5. TPS 022 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang (5 Desember 2024)

Khaddafi menegaskan bahwa PSU di Tanah Datar telah selesai dilaksanakan. Sementara itu, Dharmasraya melaksanakan PSU pada 3 Desember, Mentawai pada 6 Desember, dan Kota Padang pada 5 Desember.

Komitmen Menjaga Integritas

Pelaksanaan PSU ini dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggara Pemilu untuk memastikan setiap suara masyarakat dihitung secara jujur dan adil. "PSU adalah bentuk upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas Pemilu di Sumatra Barat," tegas Khaddafi.

Bawaslu berharap pelaksanaan PSU dapat menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan selama Pilkada. Hal ini juga menjadi komitmen untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Jabatan Gusti Chandra sebagai Direktur Kredit dan Syariah merangkap tugas Pjs Direktur Utama (Dirut) dan seluruh Direksi Bank Nagari,
Pansel Umumkan 2 Nama Lulus Seleksi Calon Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari
Kapolda Sumbar Geruduk Tambang Ilegal di Solsel: Kondisi Kosong, Sejumlah BB Dibakar
Kapolda Sumbar Geruduk Tambang Ilegal di Solsel: Kondisi Kosong, Sejumlah BB Dibakar
Dua Rumah Cawabup di Solok Selatan Diduga Diserang Jelang Pilkada Serentak 2024
Dua Rumah Cawabup di Solok Selatan Diduga Diserang Jelang Pilkada Serentak 2024
Heboh Video Diduga Serangan Fajar di Bukittinggi, Bawaslu Lakukan Penyelidikan Mendalam
Heboh Video Diduga Serangan Fajar di Bukittinggi, Bawaslu Lakukan Penyelidikan Mendalam
Dua Cawagub Sumbar Tidak Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024 Sumbar
Dua Cawagub Sumbar Tidak Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024 Sumbar
LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung dari almarhum (alm) Afif Maulana, menghadirkan ahli forensik
LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan