5 TPS di Sumbar Gelar PSU

5 TPS di Sumbar Gelar PSU

Suasana TPS di Koto Kaciak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024). Foto: Yose Hendra

Padang — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumatra Barat pada 27 November 2024 tidak sepenuhnya berjalan mulus. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat mencatat adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) akibat pelanggaran administratif.

Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khaddafi, mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSU merupakan langkah tegas untuk memastikan setiap proses pemilu mematuhi aturan yang berlaku. "Terjadinya PSU menunjukkan komitmen penyelenggara Pemilu dalam menjaga integritas dan transparansi Pilkada," ujar Khaddafi, Selasa (3/12/2024).

Khaddafi menjelaskan, pelaksanaan PSU didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 112, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 50, serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. Penyebab utama PSU adalah adanya pemilih tambahan yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos di TPS tersebut.

"Sebagai contoh, di Tanah Datar, terdapat warga ber-KTP Padang dan Dharmasraya yang mencoblos di TPS setempat," jelas Khaddafi. Pelanggaran semacam ini dianggap mencederai prinsip keadilan dalam Pemilu dan menjadi alasan utama dilakukannya PSU.

Lima TPS Lakukan PSU

Berikut adalah lima TPS yang dijadwalkan melaksanakan PSU beserta jadwal pelaksanaannya:

  1. TPS 09 Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar (Selesai dilaksanakan)
  2. TPS 08 Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya (3 Desember 2024)
  3. TPS 01 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Mentawai (6 Desember 2024)
  4. TPS 02 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Mentawai (6 Desember 2024)
  5. TPS 022 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang (5 Desember 2024)

Khaddafi menegaskan bahwa PSU di Tanah Datar telah selesai dilaksanakan. Sementara itu, Dharmasraya melaksanakan PSU pada 3 Desember, Mentawai pada 6 Desember, dan Kota Padang pada 5 Desember.

Komitmen Menjaga Integritas

Pelaksanaan PSU ini dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggara Pemilu untuk memastikan setiap suara masyarakat dihitung secara jujur dan adil. "PSU adalah bentuk upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas Pemilu di Sumatra Barat," tegas Khaddafi.

Bawaslu berharap pelaksanaan PSU dapat menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan selama Pilkada. Hal ini juga menjadi komitmen untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Semen Padang FC kalahi 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan Liga Super League 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Kamis sore (11/9/2025).
Semen Padang FC Takluk 1-2 dari PSBS Biak 
Penyerang Semen Padang FC, Ronaldo Kwateh saat sesi latihan. Foto: @ronaldokwateh7
Starting XI Semen Padang FC Lawan PSBS Biak, Menanti Debut Ronaldo
Semen Padang FC membidik tiga poin saat menjamu PSBS Biak akhir pekan ini.
Tekad Kabau Sirah Akhiri Catatan Buruk Lawan PSBS Biak
Manajemen Semen Padang FC saat konferensi pers jelang laga melawan PSBS Biak, Kamis (11/9/2025). Foto: Fajar H
Jamu PSBS Biak, Semen Padang Bidik Tiga Poin 
Sipora: Pulau Kecil, Beban (Bencana) Ekologis Besar
Sipora: Pulau Kecil, Beban (Bencana) Ekologis Besar
Mantan pemain PSP Padang sekaligus mantan pelatih Semen Padang, H. Oyong Liza bin Batlis,
Legenda Semen Padang FC  Oyong Liza Tutup Usia