Langgam.id - Lima bangunan liar (bangli) miliki pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Pantai Padang, tepatnya di belakang Pangeran Beach Hotel, dibongkar Satpol PP Padang pada Rabu (11/9/2024).
Pembongkaran itu dilakukan karena keberadaan bangli tersebut telah melanggar aturan. Karena melanggar Perda No 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Untuk pengawasan di kawasan Pantai Padang tepatnya di belakang Pangeran Beach Hotel, kita dapati lima bangunan liar (bangli). Anggota Pol PP langsung bongkar bangli milik PKL yang berdiri di sepanjang kawasan tersebut," ujar Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra dalam keterangannya.
Chandra mengungkapkan bahwa personel Satpol PP tetap mengutamakan tindakan persuasif namun tegas dalam penegakan perda dan perkada di wilayah Kota Padang.
"Kita melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan dengan cara persuasif, humanis dan tegas," beber Chandra.
Chandra menambahkan, bahwa selain di Pantai Padang, personel Satpol PP juga melakukan pengawasan sekaligus tertibkan pedagang yang melanggar aturan di kawasan Sawahan.
Chandra berharap agar masyarakat yang berprofesi sebagai PKL untuk tetap mematuhi aturan yang ada.
"Kita sangat berharap kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, kita menegaskan, tidak ada larangan dalam berjualan, namun berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan," harap Chandra. (*/yki)