Langgam.id - Pejabat Fungsional Umum Penyelenggara Haji dan Umrah (PFU PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Agam, Ria Satya Meilinda mengatakan, 430 calon jemaah haji asal Agam batal berangkat ke tanah suci. Pembatalan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMN) Nomor 660 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, dasar pembatalan pemberangkatan 430 calon jemaah haji yang mendaftar pada November-Desember 2011 tersebut tertuang dalam KMA Nomor 660 tahun 2021.
“Soal kapan diberangkatkan, tergantung kapan keputusan ini dicabut. Kalau untuk jemaah kita di Agam sudah sangat siap berangkat, semua persyaratan sudah dipenuhi,” ujar Ria, Selasa (8/6/2021).
Ia mengungkapkan, bahwa sebanyak 396 calon jemaah atau 92 persen diantaranya sudah melakukan penyuntikan vaksin covid-19. Selain itu, semua calon jemaah haji juga telah divaksin Meningistis.
“Artinya jika ada keberangkatan, jemaah kita tinggal berangkat,” ucap Ria.
Sebelumnya, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia. Seperti, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Arab Saudi dan Indonesia. (*/yki)