Langgam.id - Sebanyak 42 orang terjaring operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di sejumlah pasar di Pesisir Selatan, Kamis (22/10).
Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, yang juga Sekretaris Satgas Pengendalian dan penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, usai operasi mengemukakan, tim berhasil menjaring sebanyak 42 orang pelanggar protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya tim gabungan telah melakukan operasi yustisi tiga hari berturut turut Minggu-Selasa (17-10/10), disejumlah pasar daerah setempat, pada kesempatan itu, dijaring 124 orang.
"Secara keseluruhan jumlah pelanggar selama operasi dilaksanakan sebanyak 162 orang," tukuknya.
Dijelaskan, pada hari pertama Minggu (17/10) operasi dilaksanakan di Pasar Sago, berhasil menjaring 53 orang yang tidak memakai masker, kemudian Senin (19/10) di Pasar Baru, ditangkap 36 orang dan hari ini Selasa (20/10) sebanyak 35 orang, dan hari ini Kamis 42 orang.
"Kesemua yang terjaring tidak memakai masker tersebut sudah diberi sanksi kerja sosial di lokasi operasi," terangnya, mengutip Pesisirselatankab.go.id.
Pelanggar dalam menjalankan sanksi berupa kerja sosial menggunakan rombi bertuliskan. " Saya pelanggar protokol kesehatan".
Diharapkan dengan adanya operasi yang dilaksanakan empat kali tersebut, dapat meningkatkan kesadaran kepada masyarakat bahwa pentingnya mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan.
"Kita selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan operasi di lapangan," ujarnya.
Tim gabungan tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengeras suara oleh tim Dinas Kominfo.
"Diharapkan operasi yustisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan," pungkasnya.
Tim gabungan yang melakukan razia terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhuhungan, Kominfo, Humas, Kodim, anggota TNI AL, Kepolisian, Pos Denpom dan unsur terkait lainnya. (Osh)