Langgam.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melakukan serah terima empat orang tersangka dugaan kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/1/2025).
Diketahui sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi jalan tol Padang-Sicincin ini terdapat sebanyak 11 orang tersangka dan dilakukan penahanan kota. Namun, empat orang di antaranya tidak menunjukan itikad baik lantaran tidak mengembalikan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid mengatakan kemarin telah dilaksanakan pemeriksaan tindak pidana terhadap empat orang tersangka yaitu, Amroh, Zainuddin, Arlia Mursida dan Syamsuir.
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan JPU, empat orang tersangka dialihkan menjadi tahanan rutan. Hal itu dikarenakan empat orang tersangka tidak menunjukan itikad baik dalam mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Selesai pemeriksaan tersangka dan barang bukti, empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan rutan," ujar M Rasyid, Rabu (15/1/2025).
"Dalam hal ini, Jaksa menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp27 miliar dan memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar Rp9 miliar," sambungnya.
M Rasyid menambahkan, setelah diserahterimakan oleh penyidik ke JPU, langkah selanjutnya Jaksa akan mempersiapkan dakwaannya guna segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Dengan selesainya tahap dua pemeriksaan tersangka dan barang bukti, maka Jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaannya guna dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Rasyid.
Ia juga menuturkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2 (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021.
"Keempat tersangka dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," bebernya. (Iqbal/yki)