4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar

Langgam.id – Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar, Selasa (2/9/2025).

Ada empat orang yang memenuhi panggilan, dua di antaranya sudah selesai dimintai keterangan. Sementara dua orang lagi, hingga pukul 18.13 WIB, masih diperiksa dengan didampingi penasehat hukum mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani membenarkan pemeriksaan terlapor untuk dimintai keterangan tersebut.

“Hari ini sudah empat orang memenuhi undangan kami. Dua orang sudah selesai menjalani untuk dimintai keterangan. Dua orang lagi masih berlangsung hingga sore,” ujar Teddy, Selasa (2/9/2025).

Untuk dua orang lainnya, kata Teddy, meminta untuk ditunda karena tidak bisa hadir. Dijadwalkan akan hadir pada Rabu (3/9/2025).

“Dua lagi kerja, jadi di tunda. Kemungkinan besok paginya datang,” ungkapnya.

Terkait telah dibuka kembali Kantor KONI yang sebelumnya disegel oleh para terlapor, Teddy menegaskan, hal itu tidak akan menggangu proses penyelidikan kasus.

“Enggak menggangu penyelidikan (segel sudah dibuka),” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus penyegelan ini masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh pengurus KONI Sumbar yang sebelumnya dipimpin oleh Ronny Pahlawan.

Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia pada 30 Juli 2025 pukul 01.04 WIB dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

Dalam laporan itu diterangkan, insiden penyegelan terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kota Padang.

Mereka meminta pegawai keluar dari kantor, lalu menyegel pintu menggunakan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”.

Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyegelan kantor KONI Sumbar tersebut. Mereka berinisial S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si dan RS.

Meski beberapa di antaranya diketahui sebagai pelaku olahraga dan akademisi, namun diketahui mereka tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.

Tindakan penyegelan ini dinilai pengurus KONI Sumbar telah melanggar hukum, terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (y)

You May Also Like

Fokus Kompetisi dan Pembinaan Atlet, KONI Sumbar Pastikan Gelar Porprov 2026
Fokus Kompetisi dan Pembinaan Atlet, KONI Sumbar Pastikan Gelar Porprov 2026
Genta Al Gifari Sumbang Medali Perdana PON Beladiri 2025 untuk Sumbar
Genta Al Gifari Sumbang Medali Perdana PON Beladiri 2025 untuk Sumbar
PON Beladiri 2025: Ketua KONI Sumbar Motivasi Atlet Judo dan Taekwondo
PON Beladiri 2025: Ketua KONI Sumbar Motivasi Atlet Judo dan Taekwondo
Mantan Petinju Nasional Chris John Ajak KONI Sumbar Hidupkan Kembali Ajang Tinju
Mantan Petinju Nasional Chris John Ajak KONI Sumbar Hidupkan Kembali Ajang Tinju
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Hamdanus Dipilih Jadi Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Sumbar
Menanti Janji Hamdanus yang Bakal Gelar Porprov Usai Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Sumbar