4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.

Suasana pembacaan vonis bagi salah satu terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman. [foto: Kejaksaan Negeri Pasaman]

Langgam.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika pada Senin (6/1/2025), salah satunya divonis hukuman mati.

Diketahui empat orang terdakwa kasus narkotika pada 29 April 2024 lalu yaitu Nanda Dwi Yandra Saputra, M Alfikar, Ridho Afrinaldy dan Romadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Sarudal mengatakan empat terdakwa sudah menjalani sidang perkara narkotika di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Senin (6/1/2025).

Majelis Hakim memvonis satu dari empat orang terdakwa dengan hukuman mati, yaitu Nanda Dwi Yandra Saputra.

"Nanda divonis hukuman mati lantaran ia otak dari sindikat tersebut," kata Sobeng saat dihubungi via telepon, Selasa (7/1/2025).

"Nanda juga seorang residivis yang sedang menjalani hukuman penjara 18 tahun atas kasus narkotika lainnya," tambahnya.

Kemudian, kata Sobeng, untuk M Alfikar yang merupakan oknum polisi di Padang Panjang divonis 20 tahun penjara. Sedangkan dua orang lainnya yakni Ridho Afrinaldy dan Romadi divonis penjara seumur hidup.

"M Alfikar mendapatkan vonis lebih ringan dibandingkan yang lainnya," lanjutnya.

Sobeng juga menuturkan, selain hukuman penjara, terdakwa juga wajib membayar dengan sebesar Rp10 miliar.

"Mereka diwajibkan membayar denda Rp10 miliar, jika tidak dibayarkan maka ditambah tiga bulan masa tahanan," ujarnya.

Awal Mula Kasus

Diketahui pada 29 April 2024 lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menangkap terdakwa M Alfikar setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Sumbar. Penangkapan dilakukan di Jalan By Pass Pasar Benteng, Lubuk Sikaping.

Setelah ditangkap, BNNP Sumbar melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai M Alfikar. Di dalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis ganja seberat 141,700 gram.

Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengungkap bahwa Nanda adalah otak di balik sindikat tersebut dan Ridho sebagai kaki tangan untuk mendistribusikan barang haram itu.

Dua lainnya adalah M Alfikar dan Romadi, mereka terlibat dalam pengangkutan barang haram tersebut.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman menyakini bahwa para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak lidana narkotika setelah melalui proses sidang dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menuntut ke empat orang terdakwa tersebut dengan tuntutan hukuman pidana mati.

Kemudian pada Senin (6/1/2025) diadakan sidang perkara terkait empat terdakwa tindak pidana narkotika tersebut. Nanda sebagai otak sindikat divonis hukuman mati, Ridho sebagai kaki tangan dalam pengedaran divonis penjara seumur hidup.

Kemudian, Romadi divonis penjara seumur hidup dan M Alfikar divonis 20 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp10 miliar. (Iqbal/yki)

Baca Juga

Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Pesisir Selatan menangkap dua pria yang diduga penyalahgunaan sabu.
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu-sabu di BIM
Bawaslu Pasaman laporkan Bupati Pasaman sekaligus petahana pada Pillkada serentak 2024, Sabar AS terkait pelanggaran tindak pidana
Dilaporkan dalam Kasus Tindak Pidana Pemilu, Bupati Pasaman Sudah Jalani Sidang Ketiga
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AQ (29) karena diduga melakukan tindak
Diduga Edarkan Sabu, Buruh Bangunan di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba