4 Korban Ledakan Kompor Gas di Padang Alami Luka Bakar Berat

korban ledakan kompor padang

Ilustrasi pasien. [pixabay]

Langgam.id – Empat orang korban ledakan kompor gas di Warung Ayam Gepuk Pak Gembus yang berlokasi di Jalan Prof Hamka Air Tawar Barat, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) masih mendapat perawatan medis secara intensif.

Para korban dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang. Korban mengalami luka bakar dengan persentase beragam dengan kategori cukup berat.

Menurut Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang, Gustavianof, dari empat korban, terdapat satu orang bocah berumur 6 tahun. Korban berinisial M yang mengalami luka bakar 60 persen.

“Pasien selanjutnya inisial Y (18) luka bakar 29 persen. Kemudian perempuan berinisial S (31) luka bakar 65 persen dan diduga trauma inhalasi,” kata Gustavianof dihubungi langgam.id, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Korban Ledakan Gas Warung Makan di Padang Merupakan Karyawan, Pemilik dan Anak

Selanjutnya, kata dia, pasien berinisial R mengalami luka bakar 33 persen. Pasien 37 tahun ini juga diduga mengalami inhalasi sehingga harus mengunakan ventilator.

“Empa pasien ini dirawat di ruang ICU dan HCU. Keadaan luka bakar berat, belum terlihat perkembangan keadaannya,” ujarnya.

Sebelumnya, salah seorang karyawan Ayam Gepuk Pak Gebus, Ari mengatakan, api dari ledakan kompor gas belum sempat menyambar sisi lain dari warung dalam insiden pada pada Sabtu (25/9/2021) malam.

“Percikan api belum sempat menyebar, karena api ini hanya mengenai korban,” kata dia.

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana