4 Hal yang Menjadikan Ibadah Salat Jumat Menjadi Sunah

salat jumat

Ilustrasi Salat Berjamaah. [Pixabay]

Hari Jumat memanglah menjadi hari yang paling istimewa di banding hari lainnya, dimana terdapat salat Jumat yang hanya digelar dalam satu kali seminggu. Namun memiliki keutamaan yang sangat luar biasa.

Langgam.id- Salat Jumat memang diwajibkan kepada laki-laki yang sudah baligh dan tidak memiliki halangan untuk melaksanakannya.

Seperti yang dijelaskan dalam Surah Al Jumu'ah ayat 9, yang menyeru kepada seluruh umat Islam untuk menghentikan segala pekerjaannya ketika sudah masuk waktu salat Jumat.

Namun, di luar kewajiban dalam melaksanakan salat Jumat ini, terdapat beberapa hal yang dapat mengubah hukum tersebut menjadi sunah, yakni:

Sakit

Sakit memang datang secara tiba-tiba. Sehingga hal ini dapat menggugurkan kewajiban seseorang untuk melaksanakan salat Jumat.

Akan tetapi, defenisi sakit tersebut adalah keadaan dimana jika dipaksakan untuk pergi, akan berdampak buruk kepada orang tersebut.

Hujan atau Angin Kencang

Sama halnya dengan sakit, ada ketentuan dari diizinkannya seseorang tidak menunaikan salat karena hujan atau angin.

Misalnya hujan yang begitu deras sehingga menyebabkan banjir atau terjadi angin yang sangat kencang sehingga menimbulkan kerusakan dan dapat mengancam keselamatan jiwa.

Kekhawatiran atas Keselamatan

Hal ini juga dapat menggugurkan kewajiban seorang muslim untuk melaksanakan salat Jumat. Misalnya terjadi perperangan, atau suatu hal yang dapat mengancam jika keluar dari rumah.

Menjaga Sesuatu yang jika Ditinggalkan dapat Mendatangkan Mudarat

Salah satu contohnya adalah seseorang yang tengah menjaga orang sakit parah, jika ditinggal, dikhawatirkan akan terjadi sesuatu kepada orang tersebut.

Sehingga, dari ke empat hal tersebut diketahui bahwa, Islam tidak pernah memberatkan umatnya dalam urusan agama. Jadi jika seseorang tidak dapat melaksanakan salat Jumat ke masjid, dapat menggantinya dengan mengerjakan salat zhuhur seperti pada hari-hari lainnya.

Namun permasalahannya saat ini adalah, bagaimana dengan orang yang tidak melaksanakan saat Jumat di masa pandemi ini?

Mengacu kepada fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di masa pandemi, terdapat ketentuan hukum terhadap orang-orang yang terjangkit dan bebas dari Covid-19 ini.

Dimana orang yang yang tengah berada di kawasan zona merah, atau wilayah yang penularannya tinggi boleh untuk tidak mengerjakan salat Jumat.

Sedangkan orang yang berada di wilayah yang penularannya tidak terlalu tinggi hingga tergolong aman, maka diwajibkan untuk tetap menyelenggarakan ibadah salat Jumat tersebut.

Seperti itulah beberapa hal yang dapat mengubah hukum dalam pelaksanaan ibadah salat Jumat menjadi sunah, dan juga ketentuan dalam menjalankan ibadah di masa pandemi seperti sekarang ini. Semoga bermanfaat.

Baca juga: 6 Amalan yang Bisa Dilakukan Perempuan di Hari Jumat

Tag:

Baca Juga

Musala Darul Ulum di Matotonan Pulau Siberut Butuh Uluran Tangan Banyak Pihak untuk Tuntaskan Pembangunan
Musala Darul Ulum di Matotonan Pulau Siberut Butuh Uluran Tangan Banyak Pihak untuk Tuntaskan Pembangunan
Pria Tua Itu Disinari Mentari Pagi: Lintau dan Surau Suluk
Pria Tua Itu Disinari Mentari Pagi: Lintau dan Surau Suluk
Jejak Intelektual Syekh Mudo Abdul Qadim: Ulama Besar Penyebar Tarekat Naqsyabandiyah dan Tarekat Sammaniyah
Jejak Intelektual Syekh Mudo Abdul Qadim: Ulama Besar Penyebar Tarekat Naqsyabandiyah dan Tarekat Sammaniyah
29 November dalam Catatan Sejarah Sumatra Barat
29 November dalam Catatan Sejarah Sumatra Barat
15 November dalam Catatan Sejarah Sumatra Barat
15 November dalam Catatan Sejarah Sumatra Barat
12 November dalam Catatan Sejarah Sumatra Barat
12 November dalam Catatan Sejarah Sumatra Barat