Langgam.id - Sebanyak 38 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang menerima remisi khusus Natal tahun 2024 pada Rabu (25/12/2024).
Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif para warga binaan dalam program pembinaan yang diselenggarakan di lapas.
Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison menyerahkan langsung surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan.
Junaidi mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri," ujar Junaidi dilansir dari laman Instagram Lapas Kelas IIA Padang.
Junaidi mengatakan, dari 38 narapidana yang menerima remisi, tidak ada di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau yang bisa langsung bebas.
Melainkan hanya memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
"Proses seleksi penerimaan remisi dilakukan secara ketat dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku," beber Junaidi. (*/yki)