Langgam.id - Pemko Padang Panjang dan pihak kepolisian terus menggencarkan razia yustisi yang menyasar para pelanggar protokol kesehatan. Hari ini sebanyak 33 orang terjaring razia dan dibawa ke Polres Padang Panjang.
"Hari ini ada 33 orang yang terjaring. Data mereka telah dientri ke Sipelada," jelasnya," kata Kabid Penegakan Trantibum Satpol PP Damkar Padang Panjang, Herick Eka Putra, Senin (3/5/2021).
Razia penegakan perda itu dilakukan setiap hari. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar merujuk pada Perda nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sumatra Barat (Sumbar).
"Kami harap ini dapat memberi efek jera bagi pelanggar, karena sama diketahui Covid-19 masih ada dan belum hilang sampai saat ini," ujar Kasi Penegak Perda Satpol PP Damkar Padang Padang Panjang, Idris.
Diketahui, Kota Padang Panjang kini berstatus zona oranye penyebaran covid-19. Dinas Kesehatan Padang khawatir kasus di daerah itu makin meningkat jika masyarakat abai menjalankan protokol kesehatan.
“Semuanya berpulang kepada kedisiplinan kita. Jika masih abai dengan protokol kesehatan dan tetap berkegiatan dalam kerumunan, saya khawatir Padang Panjang bisa seperti kasus di India,” kata Kepala Dinas Kesehatan Dinkes, Nuryanuwar, Minggu (2/5/2021). (*ABW)