3 Tahapan dan Jadwal Penerimaan CPNS Pemprov Sumbar 2019

Calon Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, formasi cpns

Kantor Gubernur Sumbar. (Foto: CU)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) memulai proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pemprov mengumumkannya lewat surat nomor 800/7313/BKD-2019, Jumat (15/11/2019).

Dalam surat itu, seleksi terdiri dari 3 tahap. Yakni, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Seleksi Administrasi dilaksanakan dengan melakukan verifikasi secara online
terhadap dokumen yang telah diunggah oleh pelamar.

Sementara, SKD dan SKB dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Sedangkan jadwal pelaksanaan adalah sebagari berikut:

1. Pengumuman Pengadaan PNS 15 November 2019
2. Pendaftaran Online 15 – 28 November 2019
3. Pengumuman Seleksi Administrasi (Jadwal Menyusul)
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) (Jadwal Menyusul)
5. Pengumuman Hasil SKD (Jadwal Menyusul)
6. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) (Jadwal Menyusul)
7. Pengumuman Akhir Seleksi CPNS Tahun 2019 (Jadwal Menyusul)

(*/SS)

Baca Juga

Transformasi Digital Daerah, Pemprov Sumbar Raih Apresiasi Bank Indonesia Award
Transformasi Digital Daerah, Pemprov Sumbar Raih Apresiasi Bank Indonesia Award
Pemprov Sumbar Resmikan Silek Tradisi Minangkabau sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMA dan SMK
Pemprov Sumbar Resmikan Silek Tradisi Minangkabau sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMA dan SMK
Pemulihan Ekonomi Pascabencana di Sumbar, Pemerintah Resmikan Klinik UMKM Minang Bangkit
Pemulihan Ekonomi Pascabencana di Sumbar, Pemerintah Resmikan Klinik UMKM Minang Bangkit
Klinik UMKM Minang Bangkit Diyakini Bakal Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Klinik UMKM Minang Bangkit Diyakini Bakal Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Stabilitas Harga Pascabencana dan Jelang Ramadan, Pemprov Sumbar Siapkan Strategi Intervensi
Stabilitas Harga Pascabencana dan Jelang Ramadan, Pemprov Sumbar Siapkan Strategi Intervensi
Menteri ESDM Setujui Usulan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar
Menteri ESDM Setujui Usulan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar