3 Pengedar Sabu dan Ekstasi Jaringan Pekanbaru Dibekuk di Payakumbuh, di Antaranya Pasutri

Pengedar Jaringan Pekanbaru

Pengedar narkoba di Payakumbuh ditangkap (ist)

Langgam.id- Anggota Polres Payakumbuh berhasil membekuk 3 orang pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu. Mereka ditangkap di 2 lokasi di Payakumbuh.

"Iya benar, 3 pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dan sabu," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, Jumat (05/06/2020).

Mereka adalah pasangan suami istri berinisial NM (38 tahun) dan AW (28). Serta satu orang berinisial JA (25). Diduga merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan Pekanbaru - Payakumbuh.

Pengungkapan berlangsung sejak Kamis (04/05/2020) pukul 18.30 WIB hingga Jumat (05/06/2020 pukul 05.00 WIB. Kata Dony, timnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Ia mengatakan, awalnya timnya menangkap JA dengan barang bukti sebanyak 2 butir ekstasi. Berdasarkan pengakuannya, masih ada narkoba lainnya yang disimpan di rumah NM, berupa 1 paket sabu sedang dan 2 paket kecil

"Dari keterangan JA ini, kemudian dilakukan penangkapan terhadap NM, dan menemukan barang bukti milik JA tersebut di atas lemari dapur di dalam sebuah kotak kaca mata," ujarnya.

Kemudian, tim opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh mendapatkan barang bukti lainnya berup 9 butir ekstasi dan 1 paket alat hisap sabu di dalam laci lemari pakaian yang terletak di kamar NM.

"Pelaku NM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut didapat dari suaminya AW," ujarnya.

AW pun dibekuk dan ditemukan 9 butir ekstasi, yang disimpan di dalam sepatu di rumahnya.

Kata Dony, petugas juga menunggu kedatangan narkoba pesanan NM ke salah satu sindikat di Pekanbaru yang dikirim melalui travel.

"Usai memberhentikan travel yang memasuki Payakumbuh, petugas menyita pesanan narkotika tersebut sebanyak 1 paket besar sabu dan 20 butir pil ekstasi," ujarnya.

Dony mengatakan, total barang bukti narkoba yang disita 40 pil ekstasi, 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu dan 1 set alat hisap atau bong.

Para pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara. (*/SRP)

Baca Juga

BNN Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyeludupan sabu seberat dua kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kurir Sabu 2 Kg Diringkus BNNP Sumbar di BIM, Koordinator Ditangkap di Aceh
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Diduga Miliki Sabu, Pria di Padang Diringkus Polisi
Tryout UTBK 2025, Siswa SMAN 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional
Tryout UTBK 2025, Siswa SMAN 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Indo Jalito Peduli dan LKKS Salurkan Hewan Kurban dan Sembako di Payakumbuh
Indo Jalito Peduli dan LKKS Salurkan Hewan Kurban dan Sembako di Payakumbuh
Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brazil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Mentawai,
1 WN Brasil dan WNI Ditangkap Polisi di Mentawai, Miliki 41,67 Gram Ganja