Langgam.id- Anggota Polres Payakumbuh berhasil membekuk 3 orang pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu. Mereka ditangkap di 2 lokasi di Payakumbuh.
"Iya benar, 3 pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dan sabu," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, Jumat (05/06/2020).
Mereka adalah pasangan suami istri berinisial NM (38 tahun) dan AW (28). Serta satu orang berinisial JA (25). Diduga merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan Pekanbaru - Payakumbuh.
Pengungkapan berlangsung sejak Kamis (04/05/2020) pukul 18.30 WIB hingga Jumat (05/06/2020 pukul 05.00 WIB. Kata Dony, timnya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Ia mengatakan, awalnya timnya menangkap JA dengan barang bukti sebanyak 2 butir ekstasi. Berdasarkan pengakuannya, masih ada narkoba lainnya yang disimpan di rumah NM, berupa 1 paket sabu sedang dan 2 paket kecil
"Dari keterangan JA ini, kemudian dilakukan penangkapan terhadap NM, dan menemukan barang bukti milik JA tersebut di atas lemari dapur di dalam sebuah kotak kaca mata," ujarnya.
Kemudian, tim opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh mendapatkan barang bukti lainnya berup 9 butir ekstasi dan 1 paket alat hisap sabu di dalam laci lemari pakaian yang terletak di kamar NM.
"Pelaku NM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut didapat dari suaminya AW," ujarnya.
AW pun dibekuk dan ditemukan 9 butir ekstasi, yang disimpan di dalam sepatu di rumahnya.
Kata Dony, petugas juga menunggu kedatangan narkoba pesanan NM ke salah satu sindikat di Pekanbaru yang dikirim melalui travel.
"Usai memberhentikan travel yang memasuki Payakumbuh, petugas menyita pesanan narkotika tersebut sebanyak 1 paket besar sabu dan 20 butir pil ekstasi," ujarnya.
Dony mengatakan, total barang bukti narkoba yang disita 40 pil ekstasi, 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu dan 1 set alat hisap atau bong.
Para pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara. (*/SRP)