3 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diamankan di Solok, Ada Oknum Wali Nagari

Langgam.id-perdagangan satwa dilindungi

Tim gabungan Kementerian LHK bersama Polres Solok Kota amankan pelaku perdagangan satwa dilindungi beserta barang bukti. [foto: BKSDA Sumbar]

Langgam.id – Tiga pelaku perdagangan satwa dilindungi diamankan tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Polres Solok Kota, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 14.45 WIB.

Ketiganya diamankan di Jalan Raya Solok-Bukittinggi, Kenagarian Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Ketiga pelaku tersebut yaitu AR (44 tahun), HP (33 tahun) dan RS (42 tahun). Mereka diamankan di sebuah rumah makan ketika akan menunggu pembeli.

AR merupakan otak pelaku yang melakukan penjualan barang bukti tersebut dan merupakan salah seorang oknum wali nagari di Kabupaten Solok.

Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit beruang, satu kantong tulang beruang yang disimpan dalam karung.

Kemudian, juga ada beberapa bungkusan plastik berisi sisik trenggiling dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku.

Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, operasi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi tersebut tentang akan adanya rencana transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi di wilayah Kabupaten Solok, yang otak penjualannya dilakukan oleh AR,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/12/2021).

Kemudian terang Ardi,  tim yang terdiri dari Balai KSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wil Sumatra Seksi Wilayah II dan Kepolisian Resort Solok Kota melakukan penindakan.

Saat ini terangnya, ketiga para pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tim masih terus bekerja mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lain,” bebernya.

Baca juga: Puluhan Babi di Agam Ditemukan Mati Mendadak Diduga Akibat Virus

Ardi mengungkapkan, para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” ucap Ardi.

Baca Juga

Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang Kota Padang, Tata Ruang Lumin Park Dinilai Bermasalah
Warga Kampung Lapau Munggu, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang melihat kondisi rumah pascabanjir. Foto: Fajar/Langgam
Pemko Padang akan Relokasi Rumah di Kawasan Rawan, Warga Korban Banjir Enggan Pindah
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Dilanda Banjir dan Longsor
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari