3 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diamankan di Solok, Ada Oknum Wali Nagari

Langgam.id-perdagangan satwa dilindungi

Tim gabungan Kementerian LHK bersama Polres Solok Kota amankan pelaku perdagangan satwa dilindungi beserta barang bukti. [foto: BKSDA Sumbar]

Langgam.id – Tiga pelaku perdagangan satwa dilindungi diamankan tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Polres Solok Kota, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 14.45 WIB.

Ketiganya diamankan di Jalan Raya Solok-Bukittinggi, Kenagarian Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Ketiga pelaku tersebut yaitu AR (44 tahun), HP (33 tahun) dan RS (42 tahun). Mereka diamankan di sebuah rumah makan ketika akan menunggu pembeli.

AR merupakan otak pelaku yang melakukan penjualan barang bukti tersebut dan merupakan salah seorang oknum wali nagari di Kabupaten Solok.

Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit beruang, satu kantong tulang beruang yang disimpan dalam karung.

Kemudian, juga ada beberapa bungkusan plastik berisi sisik trenggiling dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku.

Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, operasi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi tersebut tentang akan adanya rencana transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi di wilayah Kabupaten Solok, yang otak penjualannya dilakukan oleh AR,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/12/2021).

Kemudian terang Ardi,  tim yang terdiri dari Balai KSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wil Sumatra Seksi Wilayah II dan Kepolisian Resort Solok Kota melakukan penindakan.

Saat ini terangnya, ketiga para pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tim masih terus bekerja mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lain,” bebernya.

Baca juga: Puluhan Babi di Agam Ditemukan Mati Mendadak Diduga Akibat Virus

Ardi mengungkapkan, para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” ucap Ardi.

Baca Juga

Kasus Puluhan Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Dinkes Tunggu Hasil Labor
Kasus Puluhan Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Dinkes Tunggu Hasil Labor
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: RSUP M Djamil melakukan pemeriksaan pasien alami kulit melepuh usai vaksinasi
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
LBH Muhammadiyah Sumbar Sorot Pelaporan Feri Amsari, Singgung Ancaman Ruang Kebebasan Sipil
LBH Muhammadiyah Sumbar Sorot Pelaporan Feri Amsari, Singgung Ancaman Ruang Kebebasan Sipil
Kasus Balita Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Orang Tua Bakal Tempuh Jalur Hukum
Kasus Balita Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Orang Tua Bakal Tempuh Jalur Hukum
Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara "Lelaki Cadangan" di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara “Lelaki Cadangan” di Acara MTQ, Camat Bilang Begini