3 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diamankan di Solok, Ada Oknum Wali Nagari

Langgam.id-perdagangan satwa dilindungi

Tim gabungan Kementerian LHK bersama Polres Solok Kota amankan pelaku perdagangan satwa dilindungi beserta barang bukti. [foto: BKSDA Sumbar]

Langgam.id - Tiga pelaku perdagangan satwa dilindungi diamankan tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Polres Solok Kota, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 14.45 WIB.

Ketiganya diamankan di Jalan Raya Solok-Bukittinggi, Kenagarian Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Ketiga pelaku tersebut yaitu AR (44 tahun), HP (33 tahun) dan RS (42 tahun). Mereka diamankan di sebuah rumah makan ketika akan menunggu pembeli.

AR merupakan otak pelaku yang melakukan penjualan barang bukti tersebut dan merupakan salah seorang oknum wali nagari di Kabupaten Solok.

Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit beruang, satu kantong tulang beruang yang disimpan dalam karung.

Kemudian, juga ada beberapa bungkusan plastik berisi sisik trenggiling dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku.

Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, operasi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat.

"Informasi tersebut tentang akan adanya rencana transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi di wilayah Kabupaten Solok, yang otak penjualannya dilakukan oleh AR," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/12/2021).

Kemudian terang Ardi,  tim yang terdiri dari Balai KSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wil Sumatra Seksi Wilayah II dan Kepolisian Resort Solok Kota melakukan penindakan.

Saat ini terangnya, ketiga para pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Tim masih terus bekerja mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lain," bebernya.

Baca juga: Puluhan Babi di Agam Ditemukan Mati Mendadak Diduga Akibat Virus

Ardi mengungkapkan, para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," ucap Ardi.

Baca Juga

Polisi Hutan (Polhut) Pesisir Selatan pasang kandang jebak untuk harimau yang terkam ternak warga di Pesisir Selatan,
Harimau Terkam Ternak Warga di Pesisir Selatan, Polhut: Sudah Dipasang Kandang Jebak
Sekda Kabupaten Solok, Medison mengungkapkan bahwa masih ada lebih dari 1.300 keluarga di daerah itu yang belum menikmati listrik.
1.300 Keluarga di Kabupaten Solok Belum Menikmati Listik
BKSDA Pesisir Selatan terjunkan tim ke lapangan pasca harimau memasuki perkampungan dan menerkam ternak warga
Harimau Terkam Ternak Warga di Pessel, BKSDA Terjunkan Tim ke Lapangan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menunjuk Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta jadi Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Suharyono
Profil Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar yang Baru Pengganti Suharyono
Kapolda Sumbar Baru 2025
Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta Jadi Kapolda Sumbar
Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Andre Rosiade tak pernah lelah memperjuangkan pemerataan sinyal telekomunikasi atau seluler untuk masyarakat
Dirut Telkomsel Terima Permohonan Pembangunan BTS untuk 6 Nagari di Solok