3 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diamankan di Solok, Ada Oknum Wali Nagari

Langgam.id-perdagangan satwa dilindungi

Tim gabungan Kementerian LHK bersama Polres Solok Kota amankan pelaku perdagangan satwa dilindungi beserta barang bukti. [foto: BKSDA Sumbar]

Langgam.id - Tiga pelaku perdagangan satwa dilindungi diamankan tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Polres Solok Kota, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 14.45 WIB.

Ketiganya diamankan di Jalan Raya Solok-Bukittinggi, Kenagarian Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Ketiga pelaku tersebut yaitu AR (44 tahun), HP (33 tahun) dan RS (42 tahun). Mereka diamankan di sebuah rumah makan ketika akan menunggu pembeli.

AR merupakan otak pelaku yang melakukan penjualan barang bukti tersebut dan merupakan salah seorang oknum wali nagari di Kabupaten Solok.

Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit beruang, satu kantong tulang beruang yang disimpan dalam karung.

Kemudian, juga ada beberapa bungkusan plastik berisi sisik trenggiling dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku.

Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, operasi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat.

"Informasi tersebut tentang akan adanya rencana transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi di wilayah Kabupaten Solok, yang otak penjualannya dilakukan oleh AR," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/12/2021).

Kemudian terang Ardi,  tim yang terdiri dari Balai KSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wil Sumatra Seksi Wilayah II dan Kepolisian Resort Solok Kota melakukan penindakan.

Saat ini terangnya, ketiga para pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Tim masih terus bekerja mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lain," bebernya.

Baca juga: Puluhan Babi di Agam Ditemukan Mati Mendadak Diduga Akibat Virus

Ardi mengungkapkan, para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," ucap Ardi.

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah