Langgam.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan Rp10,4 miliar uang simpanan nasabah, usai izin usaha tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat (Sumbar) dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tiga BPR yang dicabut izinnya adalah PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Lubuk Raya Mandiri dan PT Pakan Rabaa. LPS telah menetapkan simpanan layak bayar masing-masing tiga BPR ini.
Pertama PT BPR Sembilan Mutiara simpanan layak bayar sebesar Rp3,42 miliar atau 98,47% dari total penetapan simpanan sebesar Rp3,47 miliar, milik 2.603 rekening.
Kedua PT BPR Lubuk Raya Mandiri LPS menetapkan Simpanan Layak Bayar sebesar Rp2,30 miliar atau 99,98 % dari total penetapan simpanan Rp2,301,3 miliar, milik 727 rekening.
Ketiga adalah, PT Pakan Rabaa simpanan layak bayar sebesar Rp4,69 miliar atau 99,81% dari total penetapan simpanan sebesar Rp4,70 miliar, milik 1.254 rekening.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M Yusron menejelaskan simpanan layak bayar adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS.
"Syarat tersebut dikenal juga dengan sebutan 3T, yaitu T pertama tercatat dalam pembukuan bank, kedua tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan ketiga yaitu tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan," kata Yusron di Padang, Jumat (25/4/2025).
Yusron menambahkan LPS terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
"LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam lima hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," kata dia.
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang rata-rata hanya membutuhkan lima hari kerja saja.
Sementara untuk pembayaran klaim penjaminan di Sumbar sampai 31 Maret 2025, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 22 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya (CIU).
LPS membayarkan sebesar Rp85,17 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp86,66 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp 2 Miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
Amanat LPS Sesuai UU P2SK
LPS dalam mengemban amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK), antara lain mengenai mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028, atau lima tahun sejak UU P2SK diundangkan.
"Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi atau PA yang di Cabut Izin Usahanya. Setiap PA yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu menjadi peserta PPP. Di mana persyaratan tingkat kesehatan tersebut ditentukan melalui koordinasi OJK dan LPS," jelas Yusron.
Sesuai UU P2SK, PPP menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, yang tidak termasuk asuransi sosial dan asuransi wajib.
Sementara untuk mekanisme polis yang dijamin oleh LPS menurut UU P2SK adalah melalui pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dengan batas maksimal penjaminan polis yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). (*/yki)