28 Orang dari 70 Pendaki Gunung Marapi Berhasil Dievakuasi

Basarnas dan Pendaki Marapi Meninggal

Evakuasi juga dibantu oleh Tim PMI Batu Palano. Sumber Foto: BKSDA Sumbar.

Langgam.id – Sebanyak 28 orang dari 70 pendaki Gunung Marapi berhasil dievakuasi pasca erupsi yang terjadi pada Minggu 3 Desember 2023 sekitar pukul 14.54 WIB.

“Pada pukul 17.00 WIB pendaki sudah dievakuasi sebanyak 28 orang dan sisanya masih diupayakan penyelamayatan,” kata Plh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Eka Damayanti.

Ia mengatakan, berdasarkan sistem booking online total pendaki berjumlah 70 orang, 57 diantaranya masuk dari pintu Batu Palano dan 13 orang lainnya dari Koto Baru.

Lanjutnya saat ini tim BKSDA Sumbar sedang melakukan evakuasi bersama stake holder terkait untuk melakukuasi evakuasi pendaki yang belum turun.

“Saat ini pendakian gunung marapi kami nyatakan ditutup,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari website magma.esdm, erupsi terjadi pada hari Minggu, 03 Desember 2023, pukul 14:54 WIB.

Tinggi kolom letusan teramati sekitar 3000 m di atas puncak atau sekitar 5891 m di atas permukaan laut.

Kemudian kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal ke arah timur dan masyarakat di sekitar Gunungapi Marapi dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan mendaki Gunungapi Marapi pada radius 3 km dari kawah/puncak. (*/Yh)

Baca Juga

Ilustrasi
Siswi SD Negeri 33 Rawang Padang Meninggal Dunia, Diduga Korban Perundungan
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Rumah gadang agam terbakar
Pasutri Meninggal Saat Kebakaran di Padang Pariaman, Jasad Ditemukan dalam Kamar
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov