Langgam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar), meringkus tujuh tersangka penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Pengungkapan kasus ini dilakukan selama Juni hingga Juli 2026.
Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini kepolisian menyita sebanyak 13.298 liter biosolar.
Kata Okta, tindakan tegas yang dilakukan terhadap tersangka bentuk komitmen kepolisian menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang berhak. Penyalahgunaannya dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi sehingga merugikan negara dan masyarakat,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, lima kasud yang berhasil diungkap di antaranya di Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Padang Pariaman.
Kasus pertama diungkap pada Senin (23/6/2026) di Perumahan Lubuk Gading VI, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Polisi mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti sekitar 1.350 liter biosolar.
Pelaku diduga memindahkan BBM bersubsidi dari tangki kendaraan ke jerigen untuk dijual kembali tanpa izin.
Kasus kedua diungkap pada Jumat (6/6/2026) di Air Haji, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Polisi menemukan 2.124 liter biosolar yang disimpan dalam 72 jerigen.
“Pelaku menimbun BBM bersubsidi di sebuah gudang sebelum dipasarkan kembali,” ungkapnya.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada Selasa (1/7/2026) di Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. Dua tersangka diamankan bersama 1.049 liter biosolar yang diangkut menggunakan dump truk.
Kasus keempat terungkap pada Selasa (15/7/2026) di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Polisi menyita 2.990 liter biosolar yang dikemas dalam 105 jerigen serta mengamankan dua tersangka.
“Kasus paling banyak diungkap di daerah Pesisir Selatan,” ucap Okta.
Sementara itu, kasus kelima diungkap pada Selasa (29/7/2026) di Jalan Tol Padang–Sicincin, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka bersama satu unit mobil tangki yang membawa 4.995 liter biosolar, pompa hisap, dan selang.
“BBM itu diangkut dari Provinsi Riau menuju Kota Padang untuk dijual kembali atas perintah pihak lain. Identitas pemilik maupun pihak yang menyuruh masih kami dalami,” bebernya.
Okta menambahkan, seluruh tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
“Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian,” pungkasnya. (WAN)






