Langgam.id - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang.
Selain itu terangnya, kebijakan itu juga untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 pascalibur Nataru.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3," ujarnya dilansir dari infopublik.id, Kamis (18/11/2021).
Muhadjir menambahkan, bahwa ada keseragaman secara nasional, aturan tersebut berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Ia mengungkapkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Kebijakan ini terangnya, akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.
Hal ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan covid-19 selama masa libur Nataru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.
Selain itu, Muhadjir mengharapkan Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid-19 Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan Surat Edaran (SE).
"Serta dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan covid-19 selama masa libur Nataru," bebernya.
Kebijakan Nataru ini ungkapnya, diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan covid-19. Namun ekonomi harus tetap bergerak.
Baca juga: Aturan Tetap Sama, PPKM Level 2 Padang Berlanjut Hingga 22 November
Muhadjir menyebutkan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.
Utamanya kata Muhadjir yaitu di tiga tempat. Yaitu, di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Muhadjir mengatakan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
"Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3," tuturnya.