Langgam.id - Operasi berantas praktik perjudian yang dilakukan Polres Agam selama 21 hari berhasil mengamankan 23 pelaku. Tercatat, ada sembilan kasus perjudian di berbagai kawasan yang diungkap.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ. Agung Pratomo mengatakan, pelaku terjaring dalam operasi sejak 1 Agustus hingga 23 Agustus 2022. Tidak hanya jajaran Satreskrim Polres Agam saja, pengungkapan itu melibatkan seluruh sektor (Polsek) yang berada dalam wilayah hukum Polres Agam.
Rincian 9 kasus yang telah diungkap, yakni 6 kasus diungkap langsung oleh Satreskrim Polres Agam dan 3 kasus oleh jajaran Polsek. Masing-masing Polsek yakni Polsek Ampek Nagari 1 kasus, Polsek Palembayan 1 kasus dan Polsek Tanjung Mutiara 1 kasus.
Sembilan kasus perjudian yang telah diungkapkan sekarang tengah menjalani proses penyidikan. Pelaku akan diadili di depan hukum sesuai perbuatan dan kesalahan masing-masing.
"Dari 23 orang tersangka yang telah diamankan, setiap pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda. Ada sebagai bandar dan ada juga pemain," kata Agung Pratomo dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Rabu (24/8/2022).
Pengungkapan kasus itu, menurutnya, bukti upaya memberantas praktik perjudian yang dilakukan Polres Agam semakin garang.
Operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Agam, dilakukan sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Sumbar. Instruksi itu ditindaklanjuti secara optimal demi mewujudkan situasi aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Sisi lain, Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian berharap, peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian untuk memberikan informasi aksi-aksi perjudian di lingkungan masing-masing. Sehingga, katanya, impian pemerintah dan masyarakat untuk memberantas praktik perjudian bisa tercapai.
Baca Juga: Kapolda Sumbar Warning Polisi Pembeking Praktik Perjudian
"Mari bersama-sama kita gelorakan aksi memberantas praktik perjudian. Demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram," tutur Kapolres.
—