20 ASN Sumbar Lakukan Pelanggaran Pilkada, 16 Sudah Disanksi

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengungkapkan bahwa penetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah rencananya akan dilaksanakan

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran dalam proses Pilkada 2020. Pelanggaran itu terkait netralitas sebagai ASN.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan pelanggaran itu masing-masing 1 kasus di tingkat provinsi Sumbar, 2 di Kabupaten Pasaman, 2 di Kota Solok, 3 di Kabupaten Sijunjung, dan 4 di Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian ada 2 kasus di Kabupaten Solok, 1 di Kabupaten Agam, 1 di Kabupaten Limapuluh Kota, 1 di Kabupaten Pasaman Barat, 2 di Kabupaten Pesisir Selatan, dan 1 di Kabupaten Tanah Datar.

"Total ada 20 kasus ketidaknetralan ASN sampai tanggal 10 Agustus 2020 yang diteruskan, yang sudah diturunkan rekomendasi sanksinya ada 16 kasus," katanya Kamis (13/8/2020).

Baca juga: KPU Cocokkan dan Teliti 3,97 Juta Data Pemilih untuk Pilkada Sumbar

Sementara kasus lainnya masih diproses. Rekomendasi sanksi diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian di masing-masing daerah.

Dari 16 kasus yang telah direkomendasikan KASN, sebanyak 15 ASN diberikan sanksi disiplin sedang dan 1 ASN sanksi moral. Pelanggaran netralitas terjadi rentang Februari hingga Agustus 2020.

Menurutnya ada beberapa pelanggaran netralitas ASN. Di antaranya, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, ASN melakukan pendekatan atau pendaftaran ke salah satu partai politik, dan ASN menghadiri kegiatan silahturahmi yang menguntungkan bakal calon kepala daerah. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan
Petugas gabungan memadamkan karhutla di Kabupaten Tanah Datar.
Mitigasi Karhutla, BPBD Sumbar Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca
BPBP Kabupaten Limapuluh Kota memadamkan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Minggu (20/7/2025). DOK BPBD
Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat
Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar