Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran dalam proses Pilkada 2020. Pelanggaran itu terkait netralitas sebagai ASN.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan pelanggaran itu masing-masing 1 kasus di tingkat provinsi Sumbar, 2 di Kabupaten Pasaman, 2 di Kota Solok, 3 di Kabupaten Sijunjung, dan 4 di Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian ada 2 kasus di Kabupaten Solok, 1 di Kabupaten Agam, 1 di Kabupaten Limapuluh Kota, 1 di Kabupaten Pasaman Barat, 2 di Kabupaten Pesisir Selatan, dan 1 di Kabupaten Tanah Datar.
"Total ada 20 kasus ketidaknetralan ASN sampai tanggal 10 Agustus 2020 yang diteruskan, yang sudah diturunkan rekomendasi sanksinya ada 16 kasus," katanya Kamis (13/8/2020).
Baca juga: KPU Cocokkan dan Teliti 3,97 Juta Data Pemilih untuk Pilkada Sumbar
Sementara kasus lainnya masih diproses. Rekomendasi sanksi diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian di masing-masing daerah.
Dari 16 kasus yang telah direkomendasikan KASN, sebanyak 15 ASN diberikan sanksi disiplin sedang dan 1 ASN sanksi moral. Pelanggaran netralitas terjadi rentang Februari hingga Agustus 2020.
Menurutnya ada beberapa pelanggaran netralitas ASN. Di antaranya, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, ASN melakukan pendekatan atau pendaftaran ke salah satu partai politik, dan ASN menghadiri kegiatan silahturahmi yang menguntungkan bakal calon kepala daerah. (Rahmadi/ABW)