Langgam.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini ditangkap pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB saat berjualan ikan di Pasar Ibuh, Kota Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Putra Siregar mengatakan tersangka R merupakan salah satu tersangka yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim Polres Payakumbuh.
Tersangka R merupakan DPO kasus pencurian yang terjadi di sebuah kedai di Pasar Ibuh pada Desember 2023 lalu.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi LP/B/344/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 13 Desember 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUH-Pidana,” ucap Andrio dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Andrio mengatakan, bahwa saat ditangkap tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah menjual barang bukti berupa cabai di Pasar Gadut, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang dicuri oleh tersangka telah terjual senilai Rp800 ribu. Uang hasil penjualan barang bukti curian tersebut telah habis untuk kebutuhan pribadi tersangka,” bebernya. (*/y)






