2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.

Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini ditangkap pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB saat berjualan ikan di Pasar Ibuh, Kota Payakumbuh.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Putra Siregar mengatakan tersangka R merupakan salah satu tersangka yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim Polres Payakumbuh.

Tersangka R merupakan DPO kasus pencurian yang terjadi di sebuah kedai di Pasar Ibuh pada Desember 2023 lalu.

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi LP/B/344/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 13 Desember 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUH-Pidana,” ucap Andrio dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Andrio mengatakan, bahwa saat ditangkap tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah menjual barang bukti berupa cabai di Pasar Gadut, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang dicuri oleh tersangka telah terjual senilai Rp800 ribu. Uang hasil penjualan barang bukti curian tersebut telah habis untuk kebutuhan pribadi tersangka,” bebernya. (*/y)

Baca Juga

Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan meninjau lokasi kebakaran Pasar Payakumbuh pada Jumat (29/8/2025). Kapolres Payakumbuh,
Kabid Labfor Polda Riau Pantau Langsung Proses Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Payakumbuh melakukan pendistribusian tahap pertama MBG kepada ribuan pelajar
SPPG YKB Polres Payakumbuh Mulai Distribusikan MBG untuk Ribuan Pelajar
Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Polresta Padang menduga korban pencurian dengan kekerasan (kuras) di Lubuk Begalung sebagai pelaku tawuran.
Bawa Sajam, Polisi Duga Korban Curas di Padang Sebagai Pelaku Tawuran