Langgam.id - Kedapatan mengkonsumsi hingga mengedarkan narkotika jenis sabu, dua warga Padang Pariaman diringkus polisi.
Keduanya bernama Kenedi (45) dan rekannya Roni (35) seorang kuli bangunan. Keduanya ditangkap di kawasan Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (4/9/2019).
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang kerap melihat adanya transaksi narkoba di rumah tersangka Kenedi. Setelah itu, dilakukan pengintaian dan akhirnya pelaku diciduk.
“Awalnya ada informasi dari warga, setelah itu Tim Opsnal Kilat Satresnarkoba datangi lokasi. Karena dilihat gerak gerik keduanya mencurigakan di depan rumah pelaku Kenedi, keduanya pun langsung diamankan,” kata AKBP Rizki.
Usai disergap, petugas menggeledah di kediaman Kenedi. Dari tangan pelaku, petugas mendapati satu paket sabu berbungkus plastik bening dan satu paket kecil sabu lainnya.
“Petugas juga amankan dua unit handphone, uang senilai Rp1,1 juta yang diduga hasil transaksi sabu. Serta, kaca pirex bening, tiga sedotan kecil bening yang sudah di bengkokan dan satu buah mancis,” katanya.
Saat ini, kedua pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Padang Pariaman untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (*/ICA)