Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap dua terduga pelaku terlibat dalam perjudian jenis toto gelap (togel). Pelaku berinisial SI (50) dan BO (37) itu diamankan di Jorong Lagan Jaya dua, Kenagarian Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (23/11/2019) pukul 22.15 WIB.
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir mengatakan, para pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan.
"Kedua pelaku ditangkap saat bertransaksi untuk memasang nomor togel," ujar Imran dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11/2019).
Dari pengungkapan kasus ini, disita sejumlah barang bukti berupa rekap nomor, uang tunai sebesar Rp82 ribu. Berikutnya, dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bisnis haram tersebut.
"Saat ini kedua pelaku sudah diproses di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dharmasraya dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses pemeriksaan," tuturnya. (*/Irwanda)