Langgam.id - Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah berjalan selama dua pekan. Ratusan warga Kota Padang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pun telah mencapai ratusan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mencatat, dari razia rutin yang dilakukan terdapat 840 orang dikenakan sanksi melanggar protokol kesehatan. Pelanggar yang dilakukan mulai tidak memakai masker hingga berkerumun.
Mereka yang terjaring razia dihukum mulai sanksi sosial hingga denda administratif.
"Untuk sanksi administrasi ada sekitar 36 orang. Mereka sudah ada kena denda administratif dengan membayar sebesar Rp100 ribu," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi, dihubungi langgam.id, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Perda AKB Diberlakukan, Satpol PP Sumbar Peringatkan Pemilik Tempat Usaha
Dia mengungkapkan, puluhan warga yang dikenakan sanksi administratif lantaran menolak menjalankan sanksi sosial seperti menyapu fasilitas umum. "Karena mereka malu pakai baju rompi sehingga membayar administrasi," jelasnya.
Alfiadi menyebutkan, banyaknya warga Padang yang melanggar protokol kesehatan bukan berarti abai. Namun mereka sulit untuk membiasakan perubahan pola kehidupan yang baru ini.
"Kebiasaan itu yang sulit merubahnya. Hidup ini yang paling susah itu merubah yang biasa menjadi tidak biasa. Merubah tidak biasa jadi biasa ini sulit. Ini pekerjaan berat kita," ujarnya.
"Kadang sewaktu kami di lapangan, mereka ada yang punya masker, tapi tidak dipakai. Tapi kadang dipakai di dagu atau di simpan di saku. Masyarakat kita membiasakan itu yang belum," sambungnya.
Hal ini, kata dia, menjadi tantangan untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Maka itu, melalui surat edaran Kemendagri, Satpol PP Padang membentuk duta perubahan perilaku masyarakat.
"Kami sudah kirim nama-nama anggota, jadi kami pilih anggota untuk menjadi tauladan. Mereka menemui masyarakat untuk sosialisasi dan juga peneguran," tuturnya.
Dikatakannya, total personel yang menjadi duta perubahan perilaku masyarakat berjumlah 25 orang. Pemerintah pusat menunjuk 57 kabupaten dan kota di Indonesia dalam pembentukan duta ini, termasuk Kota Padang.
"Mungkin karena kita masih zona merah atau tingkat resiko penularan tinggi," katanya. (Irwanda/ABW)