2 Kali Tertunda, 80 Unit Bagan di Danau Singkarak Dibongkar Tim Gabungan

2 Kali Tertunda, 80 Unit Bagan di Danau Singkarak Dibongkar Tim Gabungan

DKP Sumbar bersama stakeholder terkait saat akan melakukan penertiban bagan di danau Singkarak (Dokumen DKP Sumbar)

Langgam.id - Setelah sempat ditangguhkan, tim gabungan provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama Pemkab Solok kembali melakukan penertiban bagan di sepanjang Danau Singkarak. Sedikitnya, 80 unit bagan masyarakat dibongkar dalam operasi penertiban yang ketiga kalinya itu.

Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok Kenedy Hamzah mengatakan, tim yang terlibat dalam penertiban terdiri dari DKP Sumbar, Korem, Polda Sumbar, Satpol PP dan pihaknya sendiri. Pembongkaran bagan dilangsungkan pada Senin (23/9/2019).

Menurutnya, penerbitan awalnya sempat dihadang oleh pemilik bagan. Namun, setelah bernegosiasi, tim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan penertiban.

“Ini penertiban lanjutan dari penertiban Juli lalu. Dulu sempat dihalangi dan penertiban diurungkan. Sekarang kembali dilanjutkan,” kata Kenedy, Selasa (24/9/2019).

Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 81 Tahun 2017 tentang pelarangan aktivitas bagan. Hal tersebut jauh-jauh hari telah disosialisasikan kepada pemilik bagan.

"Beberapa waktu belakangan, kami terus melakukan upaya mediasi dengan pola diskusi, jadi kami tidak ingin ada kesan unsur pemaksaan, ini untuk kebaikan bersama," katanya.

Penertiban kali ini merupakan upaya ketiga kalinya di tahun 2019. Awal tahun lalu, Pemkab Solok sudah melakukan penertiban, dan mendapat penolakan dari masyarakat. Hasilnya, dilakukan pengunduran hingga Juli 2019.

Hal yang sama juga terjadi pada Juli 2019. Tim gabungan yang akan menertibkan bagan di danau Singkarak mendapat penghadangan oleh pemilik bagan.

Sebelumnya, 93 unit dari 256 bagan yang beroperasi di 6 Nagari sekitar danau Singkarak sudah ditertibkan langsung oleh pemilik. Sisanya tinggal 165 unit dan sudah ditertibkan sebanyak 80 unit kemarin.

"Tinggal sekitar 85 unit bagan lagi. Penertiban akan kami lanjutkan,” katanya.

Pihaknya berharap, masyarakat mau beralih dari penggunaan bagan kepada alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Hal tersebut demi keberlangsungan dan pelestarian ikan endemik danau Singkarak.

Seperti diketahui, tahun 2018, Pemkab Solok telah melakukan upaya pendekatan terhadap masyarakat nelayan untuk mengganti alat tangkap ikan dari Bagan kepada  alat tangkap yang ramah lingkungan. (*/ICA)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi