Langgam.id - Operasi Zebra Singgalang 2020 telah berlangsung selama dua hari semenjak dimulai pada tanggal 26 Oktober 2020. Operasi ini masih akan berlanjut selama 14 hari pelaksanaannya.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melaporkan bahwa puluhan kendaraan di Solok kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas dalam operasi itu. Petugas pun sudah menyita barang bukti surat-surat kendaraan bermotor tersebut.
“Dua hari operasi telah mengeluarkan tilang 44. Dengan BB (barang bukti) yakni SIM 19, STNK 21 dan sepeda motor 4 unit,” kata Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui, Rabu (28/10/20).
Sebelumnya disebutkan operasi ini bertujuan untuk menciptakan rasa situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran (Kamseltibcar) Lantas bagi masyarakat. Tidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara di bawah umur, knalpot racing, menggunakam handphone saat berkendara, melebihi batas kecepatan, over loading san over dimensi, serta tidak menggunakan sabuk pengaman merupakan 8 pelanggaran utama lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Solok Iptu H. Rizki menjelaskan, tindakan petugas akan diberikan pada pengendara yang masih saja melanggar peraturan. Tidak hanya itu, petugas juga melakukan sosialiasi ketertiban pada masyarakat yang terjaring razia.
“Selain penindakan, kita juga berikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib dan patuh terhadap aturan berlalu lintas,” terangnya.
Kemudian pihaknya juga memberikan imbauan melalui radio, media sosial, spanduk, pemasangan stiker dan membagikan brosur agar seluruh pengguna kendaraan dapat mematuhi aturan tersebut. Agar terciptanya keamanan dalam berkendara. (Tasya/ABW)