Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 119 kendaraan yang mengangkut penumpang diminta putar balik dan kembali ke daerah semula selama 2 hari kebijakan larangan masuk ke wilayah itu diterapkan.
Kebijakan itu telah dimulai, Senin (27/4/2020), dan sudah seratusan kendaraan yang diminta untuk putar balik ketika sampai di pos pemeriksaan di wilayah perbatasan.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, AKBP Dian Nugraha mengatakan, hingga saat ini, terhitung sebanyak 119 kendaraan yang diputarbalik untuk kembali ke daerahnya masing-masing. Ratusan kendaraan itu terdiri kendaraan umum, pribadi hingga sepeda motor.
"Pemberlakuan larangan masuk ke Sumbar yang telah dimulai sejak dua hari belakangan kami melakukan upaya penyekatan kendaraan. Untuk kendaraan umum yang diputarbalik di hari pertama ada 18 unit dilanjutkan hari kedua 13 unit," ujar Dian kepada Langgam.id, Selasa (28/4/2020) malam.
Ia menyebutkan, mayoritas kendaraan yang mencoba masuk ke Sumbar cenderung mengalami penurunan. Seperti kendaraan pribadi di hari pertama diputarbalik sebanyak 30 unit, kemudian hari kedua 20 unit.
"Begitupun untuk sepeda motor, hari pertama sebanyak 26 unit yang diminta putar balik. Selanjutnya, di hari kedua ada 12 unit, artinya menurun sekitar 54 persen," jelasnya.
Menurut Dian, kendaraan yang diminta putar balik saat mencoba masuk ke wilayah Sumbar, rata-rata dicegat di sembilan pintu masuk perbatasan. Paling banyak, terdapat di Dharmasraya, kemudian disusul Kabupaten Limapuluh Kota serta Pasaman.
Diketahui sebelumnya, pintu masuk di Sumbar terdiri dari dua pintu di Pesisir Selatan yang berbatasan dengan Bengkulu dan Jambi. Kemudian, satu pintu dari Riau di Limapuluh Kota, dua pintu masuk dari Sumatra Utara dan Riau di Pasaman.
Selanjutnya, satu pintu masuk dari Sumatra Utara di Pasaman Barat, satu pintu dari Riau dan Jambi di Dharmasraya serta satu pintu dari Jambi di Solok Selatan.
"Untuk pos cek Covid-19, ada 9 pos di wilayah perbatsan itu dan satu pos di badara. Sementara, untuk jumlah Check Point sebanyak 61 titik dan ditambah 7 pos khusus di kantor nagari yang dilaksanakan Polres Sijunjung, untuk di Agam dan Mentawai tidak ada Check Point," ucapnya.
Lalu, untuk Pos PAM, jelas Dian, sebanyak 21 titik, yaitu berada di Sijunjung, Pariaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Sawahlunto, Padang Panjang, Limapuluh Kota dan Agam.
"Adanya larangan kendaraan masuk Sumbar itu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kendaraan yang boleh masuk hanya yang mengangkut kebutuhan pokok maupun kesehatan," katanya. (Irwanda/ZE)