Langgam.id - Sebanyak 2.956 orang narapidana penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatra Barat (Sumbar) mendapat jatah remisi pada perayaan HUT ke-74 RI.
Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pemberian remisi itu dibacakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Rutan Anak Air Padang, Sabtu (17/8/2019).
Dalam pidatonya, Irwan mengatakan, remisi diberikan kepada tahanan maksimal enam bulan. Sedangkan remisi minimal hanya satu bulan. Setidaknya, 2.956 narapidana yang mendapat jatah remisi tahun ini di Sumbar, tersebar di 23 UPT Pemasyarakatan.
Khusus di Rutan Anak Air, narapidana pidana yang mendapatkan remisi mencapai 565 orang.
"Remisi tidak hanya pemberian hak warga binaan, tapi juga bentuk apresiasi kepada napi yang telah memperbaiki prilaku, agar patuh dan taat pada norma hukum," katanya.
Menurut Irwan, para tahanan adalah warga negara yang masih terabaikan. Pembinaan di dalam Lapas dan Rutan diharapkan mampu membuat narapidana berubah ke arah yang lebih baik.
"Kami meyakini, jika dibina dengan baik, para tahanan punya potensi untuk mengembangkan diri sebagai figur kreatif nantinya setelah bebas dari penjara," katanya.
Remisi adalah ketentuan undang-undang yang diperuntukkan untuk narapidana. Harapannya, pemberian remisi ini dapat memotivasi para tahanan untuk terus berubah menjadi insan lebih baik.
"Napi yang dapat remisi hendaknya mempertahankan perilaku baik di dalam Rutan. Mudah-mudahan remisi ini jadi motivasi napi untuk berubah menjadi lebih baik. Bagi yang sudah bebas, kami ucapkan selamat," katanya.
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar Sunar Agus mengatakan, jumlah narapidana yang mendapat remisi tahun ini, sesuai dengan yang diusulkan pihaknya ke Kemenkumham.
"Jumlah persis segitu, yakni 2.956 orang. Sedangkan yang bebas langsung di HUT kemerdekaan ini berjumlah 25 orang," katanya. (Rahmadi/RC)