Langgam.id - Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar mengatakan, sebanyak 2.855 unit alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) telah ditera/tera ulang.
Andree menjelaskan, ditera/tera ulang terhadap 2.855 unit alat UTTP tersebut dilakukan dari Januari sampai 31 Juli 2021. Sementara itu, jumlah penerimaan retribusi sebesar Rp141.183.600.
“Sidang tera/tera ulang ini kita lakukan sebagai bentuk antisipasi kecurangan penimbangan yang dilakukan oknum pedagang yang dapat merugikan konsumen,” ujar Andree seperti dilansir dari infopublik, Rabu (11/8/2021).
Andree mengungkapkan, sidang tera/tera ulang alat UTTP tersebut meliputi sidang tera/tera ulang di lokasi objek, sidang tera/tera ulang kantor. Serta sidang terang ulang pasar dan tera keliling.
Sidang tera/tera ulang di lokasi objek terang Andree, meliputi timbangan sebanyak 204 unit, timbangan jembatan elektronik 37 unit.
Baca juga: Bentuk Posko dan Rumah Isolasi Mandiri, 7 Orang Dapat Penghargaan Kapolresta Padang
Kemudian, anak timbangan 200 unit, pemeriksaan barang bukti 2 pengaduan, pompa ukur BBM 410 unit. Flowmeter BBM 27 unit, flowmeter air 2 unit dan TUTSIT 2 unit.
"Sedangkan sidang tera ulang kantor meliputi 458 unit timbangan, 39 unit tangki ukur mobil. Kemudian, 696 unit anak timbangan, dan 20 unit ukuran panjang," ucapnya.
Sementara itu kata Andree, sdang terang ulang pasar dan tera keliling meliputi 344 unit timbangan, 409 unit anak timbangan dan 7 unit takaran.