• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

19 Rumah Sakit di Sumbar Turun Tipe, Pengamat Bilang Begini

Rahmadi
06/08/2019 | 18:37 WIB
A A
Firdaus Diezo

Pengamat Hukum Kesehatan Sumbar Firdaus Diezo (ist)

Langgam.id – Sebanyak 615 Rumah Sakit di Indonesia turun tipe. Menariknya, 19 diantaranya adalah rumah sakit yang berada di Sumatra Barat (Sumbar). Keputusan penurunan ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI usai melakukan Class Review terhadap rumah sakit di seluruh tanah air.

Penurunan tipe ini dipandang baik oleh pengamat Kesehatan Universitas Eka Sakti (UNES) Firdaus Diezo. Menurutnya, langkah yang dilakukan Kemenkes ini adalah upaya untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan dari defisit. Serta memastikan masyarakat agar mendapatkan pelayanan layak.

Baca Juga

Sikapi Temuan Hepatitis di Sumbar, RSUP M Djamil Jadi Rujukan Pasien Gejala Berat

Dinkes: Temuan Hepatitis Misterius di Sumbar Biasanya Menyerang Anak 0-16 Tahun

“Salah satu yang menjadi besarnya tanggungan yang harus dibayar BPJS terhadap rumah sakit berhubungan dengan tipe ini,” Firdaus kepada langgam.id, Selasa (6/8/2019).

Misalnya, lanjut Diezo, operasi jantung di rumah sakit tipe B bisa memakan biaya Rp50 juta. Sedangkan pada tipe C, hanya Rp25 juta. Sementara, peralatan tipe B ini tidak lengkap atau kekurangan syarat lain. “Jika tidak direview, tentu akan berjalan terus seperti ini,” katanya.

Dari satu sisi, BPJS yang sedang mengalami defisit juga terselematkan. Dengan Class Review ini, pembayaran menjadi tepat sasaran. Apalagi, uang iuran BPJS seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) berasal dari pemerintah.

“Harapan masyarakat dari BPJS sangat tinggi untuk mendapatkan pemerataan layanan kesehatan. Lalu mereka dirujuk ke rumah sakit tipe B. Padahal, tipe B saat ini sudah turun ke tipe C karena tidak layak. Banyak masyarakat yang tidak mendapatkan layanan semestinya,” katanya.

Jebolan Universitas Kebangsaan Malaysia mengatakan, rumah sakit semestinya bisa mempertahankan standar dengan standardisasi yang telah ditetapkan.

“Kewajiban rumah sakit memenuhi standar seperti sarana prasarana penunjang, jumlah dokter, alat kesehatan dan lainnya. Masyarakat harus mendapat haknya dan BPJS membayarkan sesuai tipe rumah sakit,” katanya lagi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sumbar drg Busril mengatakan, penurunan tipe ini mulai dari tipe A menjadi tipe B, tipe B menjadi tipe C, tipe C menjadi tipe D.

Dalam Class Review itu, Kemenkes menggunakan sejumlah data dan patokan. Diantaranya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM), seperti dokter, tenaga medis. Begitu juga dengan peralatan dan fasilitas kesehatan di RS terkait.

“Sejauh ini belum, Kemenkes memberikan waktu hingga 12 Agustus 2019 kepada rumah sakit untuk memperbaiki fasilitas mereka,” ujarnya. (Rahmadi/RC)

Tags: BPJS KesehatanDinkes SumbarRumah Sakit
Bagikan16TweetKirim

Baca Juga

Langgam.id - Kereta Api Wisata Lokomotif Uap bergerigi seri E1060 lintas Sawahlunto-Muaro Kalaban direncanakan beroperasi Januari 2023.

Perbaikan Jalur Kereta Api Mak Itam Sawahlunto-Muaro Kalaban Dimulai

02/07/2022 | 15:26 WIB
Langgam.id - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menyerahkan benda pusaka raja-raja Minangkabau dan melewakan gelar adatnya.

Melewakan Gelar Adat Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

01/07/2022 | 16:50 WIB
Surau Baru, pusat Tarekat Naqsabandiyah pertama di Kota Padang, didirikan 1919 silam. (Foto: Nandito/Langgam.id)

Jemaah Naqsabandiyah Rayakan Idul Adha 8 Juli 2022

01/07/2022 | 16:38 WIB

Kuliah Umum di Unand, Teten Mau UMKM Naik Level Berbasis Inovasi

01/07/2022 | 16:21 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

General Manager Marketing PT Eka Bogainti (HokBen) Fransiska Lucky di gerai HokBen Transmart Padang. (Foto: Heri Faisal/Langgam)

Buka 1 Juli, HokBen Resmikan Store Pertama di Kota Padang

30/06/2022 | 11:38 WIB
Langgam.id - Semen Padang FC resmi menjadikan Stadion Gelanggang Olahraga (GOR) Haji Agus Salim sebagai hombase atau kandang.

Stadion GOR Haji Agus Salim Jadi Kandang, Semen Padang FC Bayar Rp10 Juta Per Pertandingan

30/06/2022 | 16:46 WIB
Langgam.id - Manajemen Semen Padang FC sempat ingin menjadikan Stadion Utama Sumbar sebagai kandang tim untuk mengarungi Liga 2 2022.

Sempat Dilirik, Ini Alasan Semen Padang FC Tak Pilih Stadion Utama Sumbar sebagai Kandang

28/06/2022 | 13:45 WIB
mutasi kapolda sumbar

Polda Sumbar Tuntaskan Seleksi Penerimaan Bintara dan Tamtama, Berikut Rincian Jumlahnya

25/07/2021 | 08:40 WIB
General Manager Marketing PT Eka Bogainti (HokBen) Fransiska Lucky di gerai HokBen Transmart Padang. (Foto: Heri Faisal/Langgam)

Resmi Buka di Padang, Ini Promo HokBen Selama Bulan Juli

01/07/2022 | 07:17 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In