18 Daerah di Sumbar Laporkan Tutup Objek Wisata Saat Tahun Baru

Pantai Air Manis

Ilustrasi - Kawasan Objek Wisata Pantai Air Manis, Kota Padang (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id – Sebanyak 18 kabupaten dan kota di Sumatra Barat (Sumbar) melaporkan telah menutup objek wisata di daerahnya selama masa libur pergantian tahun baru 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah kerumunan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Novrial mengatakan dari 19 kabupaten kota di Sumbar, sebanyak 18 telah melaporkan penutupan tempat wisatanya. Sementara Kabupaten Kepulauan Mentawai satu-satunya yang belum menyampaikan ke pemerintah provinsi apakah tetap buka atau ditutup.

“Sekarang sudah 18 daerah menutup wisatanya. Nunggu Mentawai saja, belum dapat informasi dari sana. Mungkin juga karena faktor cuaca, belum menginformasikan mereka,” katanya, Kamis (31/12/2020).

Meski demikian, menurutnya, sejak pandemi wilayah Mentawai sudah terbatas. Saat ini, orang jarang ke sana akibat pembatasan di masa Covid-19. Ditambah dengan faktor cuaca yang sedang buruk saat ini.

“Jadi mereka belum menginformasikan, sedangkan 18 daerah sudah memberitahu melakukan penutupan,” katanya.

Menurutnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan nomor 06/ED/GSB-2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada libur tahun baru 2021. Dalam edaran tersebut meminta kepada  bupati walikota agar menutup objek wisata mulai dari tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021.

Sumbar sendiri memikiki 31 objek wisata yang berbayar. Artinya tempat wisata itu memiliki tiket masuk dan ada pengelolanya baik swasta atau pemerintah. Diantaranya Pantai Air ManihsPadang, Panorama Bukittinggi, Taman Margasatwa Kinantan Bukittinggi, Mifan Padang Panjang, Istana Pagaruyung Batusangkar dan lainnya.

“Penutupan tempat wisata juga akan diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing bersama kepolisian dan pihak terkait,” ujarnya. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar