Langgam.id - Sebanyak 17 kabupaten dan kota di Sumatra Barat (Sumbar) masuk kategori oranye atau zona risiko penyebaran sedang Covid-19. Demikian update zonasi Minggu ke-60 pandemi Covid-19 di Sumbar yang dirilis Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di situs resmi pemerintah provinsi pada Minggu (2/5/2021).
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal menyebutkan, zonasi baru tersebut berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-59 pandemi di Sumbar oleh Satgas. Zonasi terkini tersebut, berlaku pada 2-8 Mei 2021.
Dari data yang disampaikan Jasman, daerah yang berada di zona oranye (risiko sedang) Covid-19 naik dari 16 kabupaten /kota pada minggu lalu menjadi 17 pada pekan ini. Daerah yang berada di zona kuning pada pekan ini tinggal dua.
Daerah yang berada di zona oranye - risiko sedang (Skor 1,81-2,40) adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,39)
2. Kota Padang (skor 2,38)
3. Kota Payakumbuh (skor 2,37)
4. Kota Solok (skor 2,36)
5. Kota Padang Panjang (skor 2,34)
6. Kota Sawahlunto (skor 2,31)
7. Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,30)
8. Kota Bukittinggi (skor 2,30)
9. Kabupaten Limapuluh Kota (skor 2,26)
10. Kabupaten Tanah Datar (skor 2,25)
11. Kabupaten Agam (skor 2,21)
12. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,20)
13. Kabupaten Solok Selatan (skor 2,18)
14. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,17)
15. Kabupaten Pasaman (skor 2,12)
16. Kabupaten Sijunjung (skor 2,06)
17. Kabupaten Solok (skor 1,96)
Sementara, yang berada di zona kuning - risiko rendah (Skor 2,41-3,0) adalah:
.
1. Kota Pariaman (skor 2,59)
2. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,47)
"Kembali Kota Pariaman menjadi yang terbaik minggu ini dengan skor tertinggi 2,59. mencatatkan skor terbaik dalam penanganan covid-19 (sesuai indikator kesehatan masyarakat)," tulis Jasman.
15 indikator tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
2. Jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada
3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif
8. Insiden kumulatif kasus positif per 100.000 penduduk
9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk
11. Jumlah pemeriksaan sample diagnosis mengikuti standar WHO (1 orang diperiksa per 1000 penduduk per minggu) pada level provinsi
12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu
13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%)
14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif COVID-19
15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19. (*/SS)