Langgam.id - Aparat gabungan di Kabupaten Agam telah melakukan 16 kali razai yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Belasan kali razia menjaring hampir 1.000 pelanggar protokol kesehatan di wilayah tersebut.
“Berdasarkan data yang masuk ke dalam aplikasi Sipelada, total jumlah pelanggar prokes bagi perorangan sebanyak 981 orang, dan 5 pelanggar bagi pelaku usaha di Kabupaten Agam,” ujar Koordinator Operasi Yustisi Kabupaten Agam, Arnis, Selasa (24/11/2020).
Operasi yustisi di Kabupaten Agam itu pertama kali dilakukan pada 20 Oktober 2020. Awalnya razia masker itu direncanakan sebanyak 19 kali dalam satu bulan pertama.
Arnis melanjutkan setiap orang yang terjaring razaia itu langsung diberi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau denda sebesar Rp100 ribu. Sebanyak sebanyak 898 orang tercatat mendapat hukuman menjalankan sanksi sosial, 80 orang membayar denda, 2 orang teguran lisan, dan 1 orang teguran tertulis.
“Sedangkan 5 pelaku usaha yang melanggar tersebut, mendapatkan sanksi berupa teguran lisan,” jelasnya.
Dia berharap razia yang sudah dilakukan berulang kali itu bisa mengubah perilaku masyarakat Agam. Arnis meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan meski sedang tidak ada opersi yustisi.
“Semoga kedepannya masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan mentaati protokol kesehatan, terutama menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita semua bisa terhindar dari penyebaran dan penularan Covid-19,” kata dia. (*/ABW)