Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Sebanyak 158 WNA berada di Sumbar dengan status tinggal terbatas.
Langgam.id - Sebanyak 158 warga negara asing (WNA) berada di Sumatra Barat (Sumbar) dengan status tinggal terbatas. WNA ini tersebar di kabupaten dan kota untuk mengajukan tujuan izin tinggal berbeda.
"Rata-rata WNA di Sumbar bersekolah dan menjadi tenaga kerja," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Selasa (15/2/2022).
Andika mengatakan, ratusan WNA ini kebanyakan berada dalam pengawasan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Agam. Pengawasan terus dilakukan bagi para WNA tersebut.
"Kami akan melakukan pengawasan terhadap WNA yang datang ke Sumbar untuk berwisata atau hanya kepentingan singkat," jelasnya.
Andika tak menampik, meski pintu penerbangan internasional belum dibuka, tetapi ada pintu domestik yang kemungkinan melintas orang asing.
"Kami kan tidak bisa mencegah orang masuk ke Sumbar ketika dia datang dari Jakarta atau provinsi lain," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham Sumbar Fokus Kesejahteraan Perempuan dan Anak Soal HAM di 2022
Meski keimigrasian tidak punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan karena masuk sebagai penumpang domestik terangnya, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar telah memerintahkan Kantor Imigrasi Padang tetap proaktif bekerja sama dengan pihak maskapai serta KKP untuk melakukan pengawasan.
—