Langgam.id - Dalam rentang Januari hingga Agustus 2022 telah terjadi 15 kecelakaan di pelintasan kereta api di Sumatra Barat (Sumbar). Tingginya angka kecelakaan tersebut mendorong PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar menggelar kampanye keselamatan di perlintasan kereta api kepada masyarakat.
Kampanye keselamatan kali ini juga dilakukan dalam rangka Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2022. Kampanye dilakukan di kawasan Pelintasan Sebidang di jalan depan Stasiun Padang, Simpang Haru, Sabtu (27/8/2022).
Rombongan melakukan pembagian brosur, serta pembentangan spanduk dan poster berisi kampanye dengan tagline "Berteman" yaitu Berhenti, Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan. Juga imbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang tersebut.
Vice President PT KAI Divre II Sumbar Mohamad Arie Fathurrochman menjelaskan, pihaknya mencatat, dari 15 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api pada Januari-Agustus 2022, korban meninggal sebanyak 2 orang, dan luka ringan sebanyak 9 orang dan selamat 4 Orang.
"PT KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," katanya.
Dia menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian, lanjut Fatturrochman, untuk meningkatkan Peningkatan Keselamatan Perlintasan sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamtan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
"Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan, PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang," jelasnya.
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.
"Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan," ujarnya.
Ditambahkannya, pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Baca Juga: Perbaikan Jalur Kereta Api Mak Itam Sawahlunto-Muaro Kalaban Dimulai
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambahnya.
Selain itu, pintu pelintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari pelintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.
"Bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi pelintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi pelintasan sebidang," katanya. (*/SS)
—