Langgam.id - Sebanyak 14 kabupaten kota di Sumatra Barat (Sumbar) dibolehkan membuka sekolah dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Kebijakan tersebut dilakukan atas izin pemerintah pusat.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan keputusan soal membuka sekolah diserahkan kepada masing-masing 14 kepala daerah. Daerah tersebut terdiri dari 10 zona kuning yang saat ini telah diizinkan membuka sekolah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sementara 4 lagi adalah zona hijau.
Baca juga: Sebaran 806 Orang Sembuh dan Zona Covid-19 di Sumbar
"Menteri Pendidikan sudah bolehkan sekolah tatap muka langsung di zona hijau dan kuning yang rendah potensi penularan. Tapi tidak dipaksakan. Di Sumbar ada 14 zona hijau dan kuning," katanya Senin (10/6/2020).
Daerah yang termasuk zona hijau ada 4, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Sijunjung. Sedangkan daerah 10 zona kuning di Sumbar adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten 50 Kota, Kota Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat.
"Sementara daerah yang menjadi orange ada 5 yaitu Kota Solok, Sawahlunto, Padang Kabupaten Solok, Kabupaten Agam," katanya.
Menurutnya peningkatan angka kasus covid-19 di Sumbar belakangan membuat peralihan status daerah di Sumbar berdasarkan zona di era pandemi ini terjadi begitu cepat. Daerah hijau bisa saja sewaktu-waktu berubah menjadi kuning, daerah kuning menjadi orange.
Baca juga: Positif Corona Bertambah, Perantau Agam Wajib Jalani Tes Swab
Di Sumbar sekolah tatap muka langsung yang masih dilakukan ada sebagian kecil di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten kepulauan Mentawai yang merupakan zona hijau.
Sementara di Kota Pariaman, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Pesisir Selatan, sekolah tatap muka langsung sudah ditutup berhubung ada temuan kasus baru dan perubahan status dari zona hijau ke kuning.
Pemprov menurutnya menyerahkan wewenang membuka sekolah di daerah zona hijau dan kuning kepada kepala daerah setempat dan juga kepada gugus tugas dan pihak sekolah.
"Izin membuka sekolah oleh Mendikbud untuk zona kuning dan hijau sudah saya informasikan ke bupati dan wali kota. Tentu mereka akan merapatkan dulu sebelum mengambil keputusan yang tepat," ujarnya.
Menurutnya tidak masalah daerah zona hijau dan kuning belum berani membuka sekolah tatap muka langsung bila masih merasa riskan terhadap penularan covid-19. Lebih baik mengambil keputusan matang-matang dari pada gegabah membuka sekolah kemudian ditutup lagi karena ada penularan kasus positif covid.
"Semua bupati dan wali kota membuka sekolah tidak buka boleh, dibuka boleh tapi beresiko, mereka bicarakan itu dengan gugus tugas,"katanya.
Sejak beberapa sekolah di zona hijau dibuka, belum ada satupun sekolah di Sumbar menjadi klaster penularan. Memang ada sejumlah daerah di mana ada guru dan pelajar dinyatakan positif covid-19.
"Di Pariaman ada guru yang kena covid tapi alhamdulillah tidak menjadi klaster di sana," katanya.
Menurutnya tidak masalah suatu waktu sekolah dibuka lalu ditutup lagi kemudian dibuka lagi. Hal tersebut bisa mengurangi efek jenuh bagi pelajar. (Rahamdi/ABW).