Langgam.id - Sejak Januari hingga Agustus 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah mengamankan sebanyak 125 orang wanita. Mereka ditangkap karena terjaring razia di beberapa tempat hiburan malam di ibu kota provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Dari ratusan terduga wanita malam itu, belum seorang pun yang dikirim ke Panti Karya Sosial Wanita (PSKW) Andam Dewi di Kabupaten Solok. Pihak Satpol PP mengklaim, para wanita yang terjaring dalam kurun waktu delapan bulan terakhir ini belum terbukti bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasat Pol PP Kota Padang Al Amin mengatakan, ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi sebelum mengirim wanita yang terjaring razia ke panti rehabilitasi. Salah satunya, wanita tersebut telah terjaring razia tiga kali berturut-turut.
“Kalau yang diduga PSK, kami ada SOP-nya. Kalau sudah tiga kali terjaring razia, baru kami kirim ke Andam Dewi. Kami tentu tidak serta-merta menyatakan wanita itu seorang PSK. Selama saya jadi Kasat, enam bulan ini belum ada,” ujar Al Amin kepada langgam.id, Jumat (30/8/2019).
Al Amin mengungkapkan, ratusan wanita yang terjaring razia hanya dilakukan penindakan dengan perjanjian, setelah itu dipulangkan kembali. Sebelum dibolehkan pulang, para wanita ini dibina terlebih dahulu dan juga wajib mendatangkan orang tua untuk jaminan agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Mayoritas wanita yang terjaring Satpol PP Kota Padang karena tidak memiliki kartu identitas (KTP). Ada juga diantaranya mereka yang berpakaian tidak senonoh.
“Apakah wanita yang terjaring razia ini kebanyakan pendatang atau asli Padang? Saya tidak bisa kasih statement. Soalnya, ini masalah daerah dan kampung halaman,” katanya.
Disamping itu, pihaknya juga belum ada melakukan penindakan terhadap lelaki hidung belang.
“Kalau soal lelaki hidung belang, kan yang kami tertibkan masalah identitas. Selagi dia memiliki identitas, enggak ditertibkan. Tapi kebanyakan yang tidak memiliki identitas di tempat hiburan malam itu para wanita,” tutupnya. (Irwanda/RC)